kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.916.000   -1.000   -0,03%
  • USD/IDR 16.791   2,00   0,01%
  • IDX 8.980   4,90   0,05%
  • KOMPAS100 1.240   -4,48   -0,36%
  • LQ45 876   -6,31   -0,72%
  • ISSI 331   0,57   0,17%
  • IDX30 444   -6,39   -1,42%
  • IDXHIDIV20 519   -14,10   -2,64%
  • IDX80 138   -0,67   -0,49%
  • IDXV30 144   -3,64   -2,47%
  • IDXQ30 142   -2,84   -1,95%

Menkomdigi: Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 9,1 Triliun Akibat Penipuan Digital


Selasa, 27 Januari 2026 / 19:46 WIB
Menkomdigi: Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 9,1 Triliun Akibat Penipuan Digital
ILUSTRASI. Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot (Dok/Kemkomdigi) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun. 

Meutya mengatakan, data tersebut tercatat hanya dalam waktu kurang lebih satu tahun. 

"Dampak nyatanya cukup serius. Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih," kata Meutya, dalam agenda Peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik, di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). 

Selain itu, lanjut Meutya, laporan lain menunjukkan bahwa fraud digital di ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp 4,6 triliun hingga Agustus tahun 2025.

Baca Juga: 3,6 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabodetabek pada Arus Mudik Lebaran 2026

"Lebih jauh, 22 persen atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital. Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan," tutur dia.

Meutya mengatakan, jenis kejahatan digital yang paling banyak terjadi saat ini hampir seluruhnya menyangkut penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi secara sah. 

"Penipuan online, sekali lagi kami ulangi, scam call merupakan kejahatan yang paling dominan. Kita perlu membangun, harus melawan," ucap dia. 

Maraknya kejahatan berbasis seluler itu membuat pemerintah mengambil tindakan dengan menyempurnakan aturan untuk registrasi kartu seluler atau kartu SIM.

Registrasi kartu SIM kini harus menggunakan teknologi biometrik atau pengenalan wajah sesuai aturan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. 

"Ini demi perlindungan konsumen, dan ini memang Pak Wamen bukan hanya arahan Bapak Presiden, dukungan dari DPR dan khususnya masyarakat yang memberi masukan baik itu melalui sosial media kami, WhatsApp, ataupun juga melalui uji publik," tutur dia.

Baca Juga: Pengangguran Tinggi, Dunia Usaha Dorong Kesiapan Kerja Generasi Produktif

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/27/19151301/menkomdigi-kerugian-masyarakat-akibat-penipuan-digital-rp-91-triliun.

Selanjutnya: 3,6 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabodetabek pada Arus Mudik Lebaran 2026

Menarik Dibaca: Hujan Sejak Dini Hari, Simak Prakiraan BMKG Cuaca Besok (28/1) di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×