kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menko Puan: Gaji perangkat desa setara golongan IIA mulai Maret 2019


Kamis, 24 Januari 2019 / 13:01 WIB
Menko Puan: Gaji perangkat desa setara golongan IIA mulai Maret 2019


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan penghasilan tetap sejumlah perangkat desa setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA pada Maret 2019.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyampaikan rinci mengenai perangkat desa yang akan disetarakan gajinya berlaku untuk satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 orang perangkat desa.

"Besaran siltap perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA, kades setara gaji golongan IIA, sekdes 90% nya, perangkat pelaksana 80%nya," kata Puan dalam konferensi resmi usai memimpin Rapat Koordinasi tentang Penyetaraan Penghasilan Tetap Bagi Para Kepala dan Perangkat Desa, di kantor PMK, Kamis (24/1).

Siltap dalam hal ini adalah penghasilan tetap yang mana aturannya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 yang menyatakan bahwa penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, dengan menaikkan gajinya setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A. Hal tersebut ia sampaikan dalam pertemuan bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta, pekan lalu.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, maka pemerintah saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Nomor 2014 dan PP 47 Tahun 2015. "Insyallah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019," kata Puan.

Melengkapi lebih lanjut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menjelaskan sejatinya tidak semua daerah akan menerima penyetaraan penghasilan tersebut, karena sejatinya ada juga sejumlah kepala desa yang sudah memiliki penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan

"Jadi ini untuk daerah yang itu nya belum tercapai. Jadi itu minimalnya, tidak merubah yang sudah tinggi," katanya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×