Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun politik 2019 ini, Presiden Joko Widodo berjanji akan menaikkan gaji perangkat desa setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA.
Hal itu disampaikan Presiden di depan ribuan perangkat desa yang hendak melakukan aksi di Jakarta. Jokowi mengatakan keputusan menaikkan gaji tersebut telah selesai dibahas oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIA," ujar Jokowi di Istora Senayan, Senin (14/1).
Keputusan tersebut pun akan dibarengi dengan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2014 dan PP 47/2015. Jokowi menjanjikam revisi tersebut akan selesai dalam waktu dua minggu.
Hal itu untuk memastikan kebijakan penyetaraan gaji dapat berjalan. "Ditunggu dua minggu akan segera dikeluarkan revisi PP sehingga bisa dilaksanakan," terang Jokowi.
Selain gaji, Jokowi juga menjanjikan pendaftaran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Hal itu akan diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News