Reporter: Eka Saputra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Priyo Budi Santoso ,mempertanyakan upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk memulihkan kondisi keamanan Papua. Menurutnya, kondisi keamanan sampai saat ini masih belum kondusif.
“Masih banyak kasus penembakan oleh orang yang tak dikenal. Konon penembakan itu dilakukan oleh orang terlatih, kita juga butuh kejelasan siapakah yang terlatih itu?” tuturnya dalam Rapat Tim Khusus DPR Pemantau Pelaksanaan UU No. 2/2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Daerah Aceh di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, (25/11).
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto, mengaku kesulitan menangani situasi di lapangan. “Memang ada aksi kelompok bersenjata yang menembak masyarakat dan aparat, serta tindakan kriminal terhadap fasilitas yang ada di Freeport (PT Freeport Indonesia).
Djoko mengaku sedang mengejar pelaku dan sudah ada yang tertangkap dan sedang diminta penjelasan. Ia menegaskan pelaku bukan aparat keamanan, baik itu dari Kepolisian RI (Polri) maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Tapi bila memang terbukti ada aparat yang bertindak melebihi kepatutan pasti akan dibawa ke pengadilan. Saat ini sudah ada enam anggota militer yang dibawa ke pengadilan militer di Merauke,” ujarnya.
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal, Timur Pradopo, justru menilai situasi di Papua sudah relatif terkendali. Hal itu dibuktikan dengan sudah diperiksanya sejumlah orang terkait rangkaian aksi kekerasan yang terjadi di sana. Misalnya saja terkait penembakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Mulia Puncak Jaya Papua Ajun Komisaris Polisi Dominggus Awes.
“Kami sudah lakukan penangkapan terhadap 10 orang, hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah pelaku perusakan dan pembakaran mudah-mudahan bisa dikembangkan apa ada kaitannya dengan penembakan Kapolsek Mulia,” katanya dalam Rapat Tim Khusus DPR Pemantau Pelaksanaan UU No. 2/2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Daerah Aceh di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (25/11).
Sementara terkait Kongres Rakyat Papua yang sempat memproklamirkan negara Papua merdeka pihaknya sudah memproses 6 orang. “Ada dari panitia, ketua dan wakil ketua, serta dari peserta. Kami proses sesuai aturan. Berkas sudah di tangan penuntut umum, tinggal tunggu proses verifikasi selanjutnya. Ini sudah sesuai dari proses penegakan hukum,” tuturnya lagi.
“Terkait pelanggaran hukum di Abepura juga sudah ada pemeriksaan, 4 anggota Brimob (Brigade Mobil Kepolisian RI) Papua, mantan Kapolresta (Kepala Kepolisian Resor Kota) Jayapura, 5 anggota Polresta Jayupura, 7 perwira sudah menerima sanksi.
Ada yang berupa teguran, ada yang kurungan 7 hari. Intinya pelanggaran hukum oleh perwira pun akan kami proses, kalau memang ada laporan pelanggaran hukum yang lebih tinggi kami tidak akan berhenti,” imbuh Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News