kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menko Polhukam : Ada 3 cara mengelola Papua


Jumat, 25 November 2011 / 18:29 WIB
Menko Polhukam : Ada 3 cara mengelola Papua
ILUSTRASI. Sepeda lipat Pacific 2980 RX 9.0


Reporter: Eka Saputra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto, mengatakan, kebijakan dasar pemerintah dalam mengelola Papua ada tiga cara.

Pertama, penekanan Papua sebagai bagian dari Republik Indonesia (RI). Kemudian pelaksanaan otonomi khusus (otsus) Papua sejak 2001 dan terakhir pendekatan pembangunan Papua secara ekonomi dan kesejahteraan.

Ini tidak pernah berubah sejak KIB (Kabinet Indonesia Bersatu) jilid satu. Memang ada amanat untuk evaluasi setiap 5 tahun. Dan pada evaluasi 2006 diakui bahwa pelaksanaan otsus Papua dalam konteks pembangunan ekonomi dan kesejahteraan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

"Pada 2007, muncul Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2007 yang intinya percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat,” tukasnya dalam Rapat Tim Khusus DPR Pemantau Pelaksanaan UU No. 2/2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Daerah Aceh di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (25/11).

Namun, evaluasi 2006 dan 2007 belum terlaksana dengan baik karena sudah dekat dengan periode pemilu (2008-2009). “Menteri, pemerintah, dan DPR sudah terpaku pada pelaksanaan Pemilu, saya bisa maklum bila pelaksanaan Inpres tidak maksimal,” imbuhnya.

Setelah itu, pertengahan 2010, pihaknya pun melakukan evaluasi internal. Hasilnya semacam pemikiran bahwa harus ada satu unit khusus untuk memantau pelaksanaan otsus Papua dalam konteks pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.

Inpres 2007 ini tidak ada yang ditunjuk khusus untuk melaksanakan evaluasi, ketika diserahkan kepada Menteri Koordinator. Inilah yang melahirkan UP4B (Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat) untuk memberi jaminan bahwa Otsus 2001 dilaksanakan dengan baik.

Tantangan UP4B ke depan, seperti disampaikan Joko, yakni membangun komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Terutama terkait pembangunan di wilayah itu sendiri maupun pembangunan di sektor kementerian.

“Saat kami belanja masalah di sana, ada keluhan dari gubernur bahwa ada program kementerian yang tidak sejalan dengan program daerah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×