kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk tim kajian UU ITE


Senin, 22 Februari 2021 / 14:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk tim kajian UU ITE
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk Tim Kajian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). 

Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021. Tim ini dibentuk sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengkaji UU ITE, baik dari sisi kriteria implementatif maupun substansinya. 

"(Pembentukan) tim untuk membahas substansi, apa betul ada pasal karet," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021) siang.

Baca Juga: KPI tidak bisa menindak konten negatif di platform digital, ternyata ini sebabnya

Adapun susunan dan anggota Tim Kajian UU ITE terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah sendiri bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik. 

Sedangkan, salah satu tugas tim pelaksana adalah mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Tim pengarah sendiri terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Sedangkan, tim pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemneko Polhukam, Sugeng Purnomo. Tim ini resmi beroperasi sejak keputusan tersebut dibuat yakni pada hari ini Senin (22/2/2021). Mahfud mengatakan, pemerintah memberikan ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal yang selama ini bersifat karet (haatzai arikelen). 

Melalui diskusi tersebut, nantinya pemerintah bisa mengambil keputusan atau sikap resmi terhadap UU ITE. "Di pemerintahan yang menganut demokrasi, terbuka membuka peluang diskusi itu untuk kemudian mengambil sikap resmi," kata Mahfud.

Wacana revisi UU ITE pertama kali dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo. Ia mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasinya tak memberikan rasa keadilan. Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir. 

Jika revisi UU ITE dilakukan, Jokowi akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut. "Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi. 

Langkah yang Harus Dilakukan 

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendorong pemerintah untuk memasukkan revisi UU ITE ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Menurut peneliti Formappi Lucius Karus, hal tersebut mesti dilakukan jika Presiden Joko Widodo benar-benar serius ingin merevisi UU ITE. 

"Jika Presiden memang benar mau merevisi UU ITE, maka langkah prosedural yang penting adalah memerintahkan Menkumham agar membicarakan lagi bersama DPR dan DPD untuk menambah Revisi UU ITE dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021," kata Lucius, saat dihubungi, Rabu (17/2/2021). 

Lucius menuturkan, peluang untuk merevisi UU ITE pada tahun ini masih terbuka. Sebab, DPR belum mengesahkan daftar 33 rancangan undang-undang (RUU) yang sudah disepakati dalam Prolegnas Prioritas. Lucius mengatakan, daftar Prolegnas Prioritas pun dapat dievaluasi di pertengahan jalan jika ada kebutuhan RUU tertentu yang dianggap mendesak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Mahfud Bentuk Tim Kajian UU ITE"

Selanjutnya: Kapolri perintahkan virtual police segera diaktifkan di medsos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×