kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menko Polhukam Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Surya Darmadi


Kamis, 02 Maret 2023 / 12:42 WIB
Menko Polhukam Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Surya Darmadi
ILUSTRASI. Mahfud MD mengapresiasi putusan majelis hakim tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat terhadap Surya Darmadi.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi putusan majelis hakim tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat terhadap Surya Darmadi.

Seperti diketahui, Surya Darmadi merupakan bos Duta Palma Group yang melakukan korupsi penyerobotan lahan di Riau.

Mahfud mengatakan, berdasarkan putusan hakim bahwa Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun.

"Yang menarik hakim setuju dengan Kejaksaan Agung melalui penuntut umumnya bahwa Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan perekonomian negara," ujar Mahfud dalam keterangannya, Rabu malam (1/3).

Baca Juga: Tok, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 41,98 Triliun

Lebih lanjut Mahfud mengapresiasi atas putusan pengadilan di wilayah DKI Jakarta yang telah memutuskan perkara dengan memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Yakni pada kasus Ferdy Sambo dan kasus Surya Darmadi.

"Kali ini kami menaruh hormat," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi dengan pidana penjara 15 tahun penjara. Hal ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni penjara seumur hidup.

Majelis hakim mengatakan, hal itu demi kemanusiaan karena Surya Darmadi yang telah berusia lanjut dan memiliki penyakit jantung. Hukuman yang dijatuhkan dipandang sudah pantas, layak dan rasa keadilan masyarakat.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 2.238.274.248.234 (Rp 2,223 triliun) dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar 39.751.177.520.000 (Rp 39,75 triliun).

Baca Juga: Ini Kata Surya Darmadi Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup di Korupsi Dulta Palma

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Kemudian dalam hal terpidana tidak punya harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×