Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi membantah semua tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang tuntutan kasus korupsi alih lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (6/2).
"Jadi semua yang dituduh mengada - ada tidak benar," kata Surya seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bukanlah megakoruptor dan tidak pernah melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Kalau ada pencucian uang saya pasti utang bank pulihan triliun tapi saya tidak ada utang bank," papar Surya.
Baca Juga: Kasus Duta Palma, Raja Thamsir Dituntut Bui 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sebelumnya, JPU menuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi penjara seumur hidup dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Surya dinilai jaksa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian pasal 3 ayat 1 huruf c UU TPPU serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
JPU meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa.
Baca Juga: Pemilik Duta Palma Surya Darmadi Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar
Jaksa turut menuntut Surya membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Jika Surya tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News