kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dituntut Seumur Hidup Penjara, Kuasa Hukum Surya Darmadi: Sangat Tidak Rasional


Senin, 06 Februari 2023 / 23:50 WIB
Dituntut Seumur Hidup Penjara, Kuasa Hukum Surya Darmadi: Sangat Tidak Rasional
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menilai, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan tidaklah rasional.

Ia menjelaskan bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, ke-5 perusahaan terdakwa yang dipermasalahkan JPU yaitu PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana amal tanu adalah perusahaan di bidang perkebunan yang memiliki legalitas dalam melaksanakan kegiatanya.

"Tuntutan ini kami lihat tidak rasional," kata Juniver ditemui seusai sidang di Pengilan Tinggi Tipikor, Senin (6/2).

Ia juga tidak membenarkan bahwa Surya Darmadi melakukan pembukaan atau perambahan hutan sesuai yang sampaikan jaksa. Pasalnya, seluruh perusahaan tersebut sudah ia dapatkan dari pemilik sebelumnya dan telah mendapatkan izin yang tidak pernah dibatalkan secara hukum.

Ia juga mengatakan Surya Darmadi terbukti melakukan kewajibannya dalam membayar PPh Badan sebesar kurang lebih Rp 700 miliar dan pembayaran PBB kurang lebih Rp 250 miliar.

Baca Juga: Pemilik Duta Palma Surya Darmadi: Tuntutan Jaksa Mengada-Ada

"Kalau dikata ini bermasalah kenapa negara menerima kontribusinya diluar dari kewajibanya kepada daerah," pungkas Juniver.

Untuk diketahui, Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Rau dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk diketahui, sebelumnya dalam dakwaan, JPU menyatakan adanya kasus ini memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan US$ 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289 (Rp 7,71 triliun).

Lalu, merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan US$ 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602; dan merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.

Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891 (Rp 86,54 triliun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×