kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menko Polhukam: Aneh bila nanti MK batalkan Perppu


Jumat, 20 Desember 2013 / 10:04 WIB
Menko Polhukam: Aneh bila nanti MK batalkan Perppu
ILUSTRASI. Ini Cara Transfer SMS Banking Mandiri yang Mudah Dilakukan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/02/05/2018


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menyambut baik keputusan DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterbitkan presiden.

Djoko mengatakan substansi perppu MK itu adalah mengembalikan kewibawaan MK setelah ada kasus dugaan suap yang menjerat mantan ketua MK Akil Mochtar. Perppu tersebut bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK. "Jadi aneh bila MK nantinya membatalkan Perppu ini," tutur Djoko di Kantor Presiden, Kamis (19/12).

Djoko menjelaskan waktu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan pertemuan dengan para pimpinan lembaga tinggi negara, ada keinginan bersama untuk mengembalikan kewibawaan MK.

Keinginan itu muncul didasarkan pada kewenangan MK yang mengadili konstitusi, mengadili UU terhadap konstitusi, temasuk pilkada. "Itukan menentukan masalah hukum dan demokrasi," tambah Djoko.

Maka harus dibuat sebuah standar yang sama oleh para ahli, agar calon hakim MK usulan DPR, MA dan Presiden sama. Para ahli ini nanti terdiri dari empat orang. Pertama mantan hakim MK, kedua cendekia, ketiga praktisi dan keempat tokoh masyarakat. Mereka inilah yang nantinya menentukan standar hakim MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×