kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menhuk HAM:Perppu disetujui, MK harus menyesuaikan


Jumat, 20 Desember 2013 / 09:50 WIB
Menhuk HAM:Perppu disetujui, MK harus menyesuaikan
ILUSTRASI. Cobain MP3 Juice, Download Hasil Convert Video YouTube ke Audio dengan Mudah


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi akan memberikan sejumlah konsekuensi. MK, lanjut Amir, harus melakukan penyesuaian langsung dengan adanya aturan ini.

"Tentunya, diharapkan akan ada penyesuaian, kami tidak akan melepaskan. Ke depan, kami akan konsultasi ke MK. Segala sesuatunya bisa disesuaikan," ujar Amir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013).

Amir membenarkan sejumlah ketetapan MK yang harus disesuaikan, yakni terkait dengan Dewan Etik yang baru saja dibentuk lembaga itu sebagai badan pengawas. Dengan disetujuinya Perppu MK menjadi undang-undang, pengawasan MK akan dilakukan Majelis Kehormatan Hakim yang permanen.

Menurut Amir, kementerian akan membuka dialog dan komunikasi dengan MK. MK diminta untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan baru yang disahkan DPR hari ini. Selain persoalan pengawasan, Amir juga mengakui proses pemilihan hakim konstitusi ke depan harus memenuhi prasyarat minimal 7 tahun keluar dari partai politik.

"Sudah undang-undang, jadi tidak perlu dipertanyakan," katanya.

Dalam waktu dekat, Dewan Perwakilan Rakyat akan memilih hakim konstitusi pengganti Akil Mochtar yang diberhentikan tidak hormat karena tersandung kasus dugaan suap sengketa pilkada.

Disetujui

Seperti diberitakan, DPR akhirnya menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi di dalam forum rapat paripurna, Kamis (19/12/2013). Keputusan tentang Perppu ini ini diambil setelah DPR menggelar pemungutan suara (voting).

Dalam voting, suara partai koalisi mendominasi. Pendukung Perppu MK dilakukan oleh para anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (129 orang), Fraksi Partai Golkar (26 orang), Fraksi Partai Amanat Nasional (28 orang), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (20 orang), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (18 orang). Total suara yang mendukung Perppu MK ini ialah 221 orang. Hanya suara Fraksi PPP yang tidak bulat. Tiga orang anggotanya, yakni Lukman Hakim Syaifuddin, Kurdi Mukli, dan Ahmad Yani, menolak keberadaan Perppu ini.

Sementara dari kubu penolak Perppu MK, seluruh partai oposisi solid menolak pengesahan Perppu. Tiga fraksi penolak Perppu ialah Fraksi PDI Perjuangan (79 orang), Fraksi Partai Gerindra (16 orang), dan Fraksi Partai Hanura (9 orang). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang berseberangan sikap dengan koalisi, juga ikut menentang Perppu ini. Sebanyak 41 anggota Fraksi PKS menolak Perppu. Dengan demikian, sebanyak 148 orang anggota dewan menolak Perppu. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×