kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

DPR setujui Perppu MK jadi Undang-Undang


Kamis, 19 Desember 2013 / 18:17 WIB
ILUSTRASI. Sejak Awal Tahun 2022 Saham Ini Beri Untung 320%, Cek Rekomendasi Analis


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah melewati mekanisme voting, akhirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR.

"Dari 369 anggota DPR yang hadir, sebanyak 221 orang setuju dan 148 menolak. Karena itu Perppu nomor 1 tahun 2013 disetujui menjadi undang-undang," kata pimpinan sidang, Pramono Anung di Gedung DPR (Kamis, 19/12).

Sebelumnya, pimpinan sidang menawarkan tiga opsi pilihan. Yakni, opsi A setuju Perppu MK menjadi Undang-Undang, opsi B menolak Perppu MK menjadi Undang-Undang, dan opsi C abstain alias tak bersikap.

Dalam voting itu, fraksi yang memilih opsi A atau setuju Perppu MK menjadi Undang-Undang, yaitu Fraksi Partai Demokrat sebanyak 129 orang, Fraksi Partai Golkar sebanyak 26 suara, PAN 28 suara, PPP 20 suara, dan PKB 18 suara.

Sementara itu fraksi yang memilih opsi B atau menolak Perppu itu menjadi Undang-Undang adalah PDI Perjuangan 79 suara, PKS 41 suara, Gerindra 16 suara, Hanura 9 suara, dan PPP tiga suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×