kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.860   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.723   44,05   0,66%
  • KOMPAS100 968   3,45   0,36%
  • LQ45 754   3,69   0,49%
  • ISSI 213   0,95   0,45%
  • IDX30 391   1,55   0,40%
  • IDXHIDIV20 471   3,02   0,64%
  • IDX80 110   0,24   0,22%
  • IDXV30 115   -0,16   -0,14%
  • IDXQ30 128   0,78   0,61%

DPR setujui Perppu MK jadi Undang-Undang


Kamis, 19 Desember 2013 / 18:17 WIB
DPR setujui Perppu MK jadi Undang-Undang
ILUSTRASI. Sejak Awal Tahun 2022 Saham Ini Beri Untung 320%, Cek Rekomendasi Analis


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah melewati mekanisme voting, akhirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR.

"Dari 369 anggota DPR yang hadir, sebanyak 221 orang setuju dan 148 menolak. Karena itu Perppu nomor 1 tahun 2013 disetujui menjadi undang-undang," kata pimpinan sidang, Pramono Anung di Gedung DPR (Kamis, 19/12).

Sebelumnya, pimpinan sidang menawarkan tiga opsi pilihan. Yakni, opsi A setuju Perppu MK menjadi Undang-Undang, opsi B menolak Perppu MK menjadi Undang-Undang, dan opsi C abstain alias tak bersikap.

Dalam voting itu, fraksi yang memilih opsi A atau setuju Perppu MK menjadi Undang-Undang, yaitu Fraksi Partai Demokrat sebanyak 129 orang, Fraksi Partai Golkar sebanyak 26 suara, PAN 28 suara, PPP 20 suara, dan PKB 18 suara.

Sementara itu fraksi yang memilih opsi B atau menolak Perppu itu menjadi Undang-Undang adalah PDI Perjuangan 79 suara, PKS 41 suara, Gerindra 16 suara, Hanura 9 suara, dan PPP tiga suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×