kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

DPR setujui Perppu MK jadi Undang-Undang


Kamis, 19 Desember 2013 / 18:17 WIB
DPR setujui Perppu MK jadi Undang-Undang
ILUSTRASI. Sejak Awal Tahun 2022 Saham Ini Beri Untung 320%, Cek Rekomendasi Analis


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah melewati mekanisme voting, akhirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR.

"Dari 369 anggota DPR yang hadir, sebanyak 221 orang setuju dan 148 menolak. Karena itu Perppu nomor 1 tahun 2013 disetujui menjadi undang-undang," kata pimpinan sidang, Pramono Anung di Gedung DPR (Kamis, 19/12).

Sebelumnya, pimpinan sidang menawarkan tiga opsi pilihan. Yakni, opsi A setuju Perppu MK menjadi Undang-Undang, opsi B menolak Perppu MK menjadi Undang-Undang, dan opsi C abstain alias tak bersikap.

Dalam voting itu, fraksi yang memilih opsi A atau setuju Perppu MK menjadi Undang-Undang, yaitu Fraksi Partai Demokrat sebanyak 129 orang, Fraksi Partai Golkar sebanyak 26 suara, PAN 28 suara, PPP 20 suara, dan PKB 18 suara.

Sementara itu fraksi yang memilih opsi B atau menolak Perppu itu menjadi Undang-Undang adalah PDI Perjuangan 79 suara, PKS 41 suara, Gerindra 16 suara, Hanura 9 suara, dan PPP tiga suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×