kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bagaimana posisi Hamdan Zoelva dan Patrialis?


Jumat, 20 Desember 2013 / 09:40 WIB
Bagaimana posisi Hamdan Zoelva dan Patrialis?
ILUSTRASI. Retinol


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dua hakim konstitusi, Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar, terancam dicopot dari posisinya di Mahkamah Konstitusi, menyusul disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi. Penerapan Perppu ini tanpa aturan peralihan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, menjelaskan, tidak adanya aturan peralihan membuat Perppu MK harus langsung diterapkan karena telah menjadi undang-undang. Salah satu pasal yang menjadi kontroversi adalah soal syarat hakim konstitusi. Setelah Perppu MK disetujui, hakim konstitusi harus lepas dari partai politik minimal 7 tahun.

Saat ini, ada dua hakim konstitusi yang berlatar belakang partai politik, yakni Hamdan Zoelva (Partai Bulan Bintang) dan Patrialis Akbar (Partai Amanat Nasional).

"Nah, kalau tidak ada aturan peralihan, nasib Patrialis dan Hamdan ini bagaimana? Harusnya tidak bisa. Mereka seharusnya berhenti," kata Trimedya.

Sejak awal, menurut Trimedya, Perppu MK sudah cacat secara hukum. Perppu ini dianggap bertabrakan dengan Undang-Undang Komisi Yudisial. Di dalam Perppu itu, KY membentuk panel ahli untuk seleksi hakim konstitusi. Padahal, tidak ada kewenangan KY di dalam undang-undang. Dengan kondisi ini, Trimedya pun yakin judicial review terhadap Perppu MK akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

"Kalau sudah bertentangan pasti, sudah besar sekali kemungkinannya. Saya yakin dikabulkan," katanya.

Disetujui

Seperti diberitakan, DPR akhirnya menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi di dalam forum rapat paripurna, Kamis (19/12/2013). Keputusan tentang Perppu ini ini diambil setelah DPR menggelar pemungutan suara (voting).

Dalam voting, suara partai koalisi mendominasi. Pendukung Perppu MK dilakukan oleh para anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (129 orang), Fraksi Partai Golkar (26 orang), Fraksi Partai Amanat Nasional (28 orang), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (20 orang), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (18 orang). Total suara yang mendukung Perppu MK ini ialah 221 orang. Hanya suara Fraksi PPP yang tidak bulat. Tiga orang anggotanya, yakni Lukman Hakim Syaifuddin, Kurdi Mukli, dan Ahmad Yani, menolak keberadaan Perppu ini.

Sementara dari kubu penolak Perppu MK, seluruh partai oposisi solid menolak pengesahan Perppu. Tiga fraksi penolak Perppu ialah Fraksi PDI Perjuangan (79 orang), Fraksi Partai Gerindra (16 orang), dan Fraksi Partai Hanura (9 orang). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang berseberangan sikap dengan koalisi, juga ikut menentang Perppu ini. Sebanyak 41 anggota Fraksi PKS menolak Perppu. Dengan demikian, sebanyak 148 orang anggota dewan menolak Perppu. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×