CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Menko PMK berikan tiga usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan


Selasa, 18 Februari 2020 / 16:06 WIB
Menko PMK berikan tiga usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Menko PMK Muhadjir Effendy.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menawarkan tiga usulan terkait dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pertama, mengenai pembiayaan selisih penyesuaian iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) Kelas III. 
Muhadjir mengatakan, pemerintah konsisten melaksanakan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, termasuk penyesuaian iuran PBPU dan BP Kelas III menjadi Rp 42.000.

Baca Juga: Kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan turun pasca iuran naik

"Kemudian untuk solusi yang kami tawarkan, yaitu khusus peserta PBPU dan BP Kelas III yang telah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan digeser menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, di mana iurannya akan dibayar oleh pemerintah," ujar Muhadjir dalam rapat kerja gabungan (rakergab) di Gedung DPR RI, Selasa (18/2).

Namun, hal ini masih dibicarakan lebih lanjut bersama dengan berbagai pihak terkait. Apabila memang dapat disepakati oleh berbagai pihak, maka solusi ini akan dilakukan sesegera mungkin.

Kedua, terkait dengan masalah data peserta PBI. Pemerintah memastikan bahwa PBI akan tepat sasaran berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 

Untuk memastikannya, Muhadjir memaparkan bahwa pemerintah secara bertahap akan menonaktifkan PBI yang tidak terdaftar ke dalam DTKS, agar tidak terjadi lagi inclusion error dan exclusion error. Nantinya, peserta yang nonaktif ini kemudian akan digantikan dengan peserta PBPU dan BP Kelas III yang ada di dalam DTKS.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×