kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Menkeu Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, Begini Tanggapan idEA


Senin, 29 September 2025 / 18:40 WIB
Menkeu Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, Begini Tanggapan idEA
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan apresiasi terhadap keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan apresiasi terhadap keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce. 

Sekjen idEA Budi Primawan menilai langkah tersebut menunjukkan pemerintah mendengar masukan dari pelaku usaha sekaligus berupaya memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa membebani industri secara berlebihan.

"Khususnya bagi pelaku yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).

Baca Juga: Tunggu Perekonomian Kondusif, Menkeu Tunda Penerapan Pajak Toko Online

Budi menilai penundaan tersebut menjadi angin segar bagi ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital yang tengah berproses untuk naik kelas. 

Terlebih, pemerintah juga tengah mengucurkan stimulus fiskal sebesar Rp 200 triliun melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal ini penting agar kebijakan fiskal dan perpajakan dapat saling melengkapi, yakni mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara, dengan mempertimbangkan momentum yang tepat.

Ke depan, idEA berharap proses perumusan implementasi kebijakan tetap dilakukan melalui dialog yang terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha. 

Dengan begitu, desain kebijakan pajak dapat lebih proporsional serta berkeadilan, terutama bagi UMKM digital yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

"Kami berharap pemerintah tetap terbuka untuk berdialog bersama para pelaku usaha, sehingga desain kebijakan pajak yang dihasilkan dapat lebih proporsional dan berkeadilan, terutama bagi UMKM digital yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia," tandasnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tunda Pemungutan Pajak E-Commerce. Ini Alasannya!

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda sementara kebijakan pajak e-commerce.

Alasannya, hingga saat ini pemerintah masih belum menunjuk marketplace apa saja yang akan memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% tersebut.

Kata Purbaya,pemerintah masih akan melihat kondisi perekonomian di dalam negeri sebelum memutuskan untuk menunjuk para marketplace memungut pajak dari para pelapak.

Purbaya bilang, apabila kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara sudah terlihat dampaknya ke perekonomian, ia akan mempertimbangkan untuk menjalakan kebijakan pajak e-commerce tersebut.

"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling nggak sampai kebijakan tadi yang Rp 200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya baru kita akan pikirkan nanti," ujar di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Purbaya memastikan sistem yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sudah siap untuk menjalankan kebijakan tersebut. Namun, pelaksanaannya akan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian di dalam negeri.

Untuk diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. 

Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final. 

Lebih lanjut, PMK 37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.

PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice

Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP Kemenkeu.

Selanjutnya: Wahana Interfood Nusantara (COCO) Diversifikasi ke Produk Turunan Mulai 2026

Menarik Dibaca: Ketika Si Kecil Rewel, Ini yang Harus Moms Lakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×