kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menkeu: Tambahan usia pensiun PNS tak bebani APBN


Jumat, 20 Desember 2013 / 18:20 WIB
Menkeu: Tambahan usia pensiun PNS tak bebani APBN
ILUSTRASI. Kino Indonesia (KINO) ingin capai pertumbuhan penjualan dibanding tahun 2021. KONTAN/Baihaki/26/11/2015


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Penambahan batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), diperkirakan tidak akan mengganggu anggaran pemerintah.

Menurut menteri keuangan Chatib Basri, pihaknya sudah menyetujui Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah batas usia maksimum untuk eselon III dari 56 tahun menjadi 58 tahun.

Chatib menjelaskan, penambahan batas usia maksimum itu tidak akan memberatkan keuangan pemerintah terlalu besar. Meskipun begitu, penambahan anggarannya tidak begitu besar dan tidak terlalu signifikan.  

Hanya saja, Chatib tidak menyebutkan seberapa besar pembengkakan anggaran karena aturan tersebut. “Sudah dihitung berapa besaran anggarannya, saya lupa tapi tidak akan menjadi masalah” ujar Chatib, Jumat (21/12) kepada wartawan di Jakarta.

Belanja untuk pegawai merupakan salah satu pos belanja pemerintah pusat yang cukup tinggi setiap tahunnya. Dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) tahun 2014, pemerintah menganggarkan untuk belanja pegawai sebesar sebesar Rp263,9 triliun. Nilai ini lebih besar dibandingkan anggaran untuk belanja  barang senilai Rp201,8 triliun, belanja modal Rp205,8 triliun serta pembayaran bunga utang Rp121,2 triliun.

Sebelumnya pada hari kamis (19/12) kemarin Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU ASN. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa beralasan, selama ini ada permasalahan usia pensiun pada level administrasi. Jika batas usia pensiun PNS eselon III 56 tahun dan eselon II batas pensiun 60 tahun, ada jeda 4 tahun.

Agun mengatakan, jumlah PNS saat ini sebanyak 4,7 juta orang saat ini, peningkatan usia pensiun tentu saja akan menambah beban bujet negara. Menurut Agun, peningkatan itu masih terkendali dan tidak akan membebani APBN.

Menurut Direktur Institute for Development Economic and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati selain akan membebani dari sisi anggaran aturan ini tentu akan membuat usia produktif PNS semakin panjang. Padahal, sebenarnya banyak dari para PNS tersebut yang tidak produktif lagi.

Apalagi, menurut Enny, beban belanja pegawai terancam membengkak kedepannya salah satunya adalah dengan penambahan jumlah pegawai untuk Direktorat Jenderal pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). “Kalau memperpanjang masa pensiun itu lebih bersifat karena politis,” ujar Enny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×