kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batas usia pensiun PNS diperpanjang jadi 58 tahun


Kamis, 19 Desember 2013 / 18:13 WIB
Batas usia pensiun PNS diperpanjang jadi 58 tahun
ILUSTRASI. Restoran khas Amerika A&W hadirkan menu Super Deals dengan bonus gratisan yang menggiurkan (Dok/A&W)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA.Setelah melewati 10 kali masa persidangan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

Dalam UU yang berisi 15 Bab dan 141 pasal ini, banyak substansi penting yang diatur. Hal ini, terutama pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai amanat dari UU Aparatur Sipil paling lambat enam bulan setelah UU ini diundangkan.

Namun, satu hal yang menarik dari UU ASN adalah menyangkut batas usia pensiun para ASN atau yang dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertambah dari sebelumnya 56 tahun menjadi 58 tahun.

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, dasar pertimbangan menaikkan batas usia pensiun PNS, karena selama ini terdapat permasalahan mengenai usia pensiun pada level administrasi.

Menurutnya, selama ini batas usia 56 tahun ini berlaku bagi PNS eselon III. Sementara untuk eselon II batas pensiun pada usia 60 tahun sehingga ada jeda 4 tahun.

Akibatnya, sering terjadi pengangkatan eselon III yang akan masuk usia pensiun menjadi eselon II bukan karena jenjang karir.

"Ini dirasa tidak adil bagi pegawai eselon III dan imbasnya upaya menembus eselon II oleh eselon III dilakukan dengan berbagai cara, termasuk dengan membayar jabatan itu," kata Agun, Kamis (19/12).

Agun menjelaskan, maksud dari membayar jabatan itu adalah pegawai eselon III ini menggunakan uang pribadinya sendiri untuk sekolah lagi pada usia 56 tahun demi mengejar tiket menjadi eselon II agar bisa terus bekerja.

Untuk itu, peningkatan usia pensiun ini dibutuhkan demi menghindari upaya tersebut serta memberikan asas keadilan bagi semua PNS.

Meningkatkan kompetensi

Jumlah PNS saat ini 4,7 juta orang dan penambahan masa kerja ini sekaligus akan meningkatkan biaya aparatur. Namun, kata Agun, hal itu masih dalam tahap terkendali dan tidak akan membebani APBN.

Apalagi, Kementerian Keuangan sudah menghitung kemampuan fiskal negara yang dinilai masih menyanggupi penambahan masa kerja PNS tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar menimpali, penambahan usia pensiun ini adalah kado istimewa bagi PNS di akhir tahun 2013.

Namun, Azwar menekankan, pasca disahkannya UU ASN, PNS wajib meningkatkan kompetensi mereka. Alasannya, sistem persaingan terbuka secara sehat segera dimulai.

"Kalau PNS hanya berdiam diri sampai usia pensiun tak ada artinya," ujarnya.

Menurut Azwar, kelak PNS yang promosi tidak diperkenankan untuk naik jabatan apabila belum menguasai jabatan yang akan didudukinya. PNS harus belajar dan mengikuti pelatihan terlebih dulu sebelum akhirnya naik jabatan.

Azwar menambahkan, pemerintah telah berupaya memberikan kesejahteraan bagi PNS tersebut. Termasuk, ya itu tadi, menambah usia pensiun sehingga PNS bisa bekerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada publik.

"Tidak ada lagi kekakuan dalam manajemen birokrasi ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×