Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi
Kedua adalah kategori belanja yang sifatnya dukungan dunia usaha UMKM dan korporasi yaitu Rp 123,46 triliun dalam rangka dukungan UMKm dan korporasi non UMKM. Dalam burden sharing, Menkeu menjelaskan dari sisi bunga adalah pemerintah akan menerbitkan SBN di pasar.
Namun dalam hal ini jika diterbitkan di pasar, BI sepakat bahwa suku bunga pasar itu akan dibagi dua sehingga BI akan menanggung sebesar suku bunga dari perbedaan suku bunga pasar sampai dengan 1% di bawah reverse repo rate. Sedangkan, pemerintah akan menanggung suku bunga 1% di bawah reverse repo rate BI. “Ini dilakukan melalui mekanisme market,” tambah Menkeu.
Baca Juga: Anggota Komisi XI ini setuju skema burden sharing BI dan pemerintah
Kategori ke tiga adalah untuk belanja lain yang menyangkut insentif usaha dan belanja-belanja komitmen pemerintah yang sebesar Rp 328,87 triliun, maka pemerintah akan menerbitkan SBN melalui mekanisme pasar dan seluruh suku bunga ditanggung oleh pemerintah.
Jadi dalam hal ini, Menkeu menjelaskan dari sisi suku bunga tidak ada burden sharing dengan BI untuk kategori yang ketiga. Menkeu juga bilang, dalam hal ini Menkeu dan BI akan tetap menjaga integritas dari mekanisme pasar. Ini hanya berlaku pada SBN yang dibeli dan dilakukan oleh BI di tahun 2020 khusus untuk kategori public goods.
Menkeu dan BI juga akan bersama-sama mengawal dampak dari keputusan mengenai pendanaan dan burden sharing ini terhadap keseluruhan tujuan ekonomi Indonesia yakni pemulihan ekonomi dari pandemi dalam hal ini adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi.
Baca Juga: Ekonom Core: Tidak ada urgensi mengembalikan pengawasan perbankan ke BI
Dalam hal SKB, pemerintah juga akan melakukan tanda tangan dengan BI serta akan diatur hal-hal yang sifatnya mekanisme khusus dalam perjanjian kerja di tingkat Deputi Gubernur dan Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko atau Dirjen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News