Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI Kamrussamad menyetujui pembagian beban atau burden sharing dalam penanganan virus corona (Covid-19).
"Kita menyetujui konsep SKB BI dan Menkeu dalam konsep pendanaan dan burden sharing," ujar Kamrussamad dalam siaran pers, Senin (6/7).
Baca Juga: Politisi Gerindra sorot tiga poin utama dalam perumusan revisi UU BI
Kamrussamad menekankan hal itu dengan kriteria Surat Berharga Negara (SBN) jangka panjang yang bisa diperdagangkan dan dipasarkan. Selain itu burden sharing juga hanya berlaku dalam Postur APBN 2020.
Kamrussamad mengapresiasi langkah BI dalam skema burden sharing tersebut. Meski begitu ia memahami posisi BI yang perlu menjaga independensi.
"Tetap pruden dengan fokus utama menjaga moneter dan inflasi dengan tetap bekerjasama pemerintah dalam membuka ruang fiskal yang lebih baik," terang Kamrussamad.
Baca Juga: Rachmat Gobel desak pemerintah segera bantu pulihkan usaha UMKM
Ia juga mengingatkan kepada pemerintah dalam pengelolaan utang. Terutama dalam profil jatuh tempo utang yang harus dipastikan memiliki timeline yang terkendali.
Kamrussamad menjelaskan burden sharing terbagi atas dua pendanaan yaitu pendanaan untuk public goods dan non public goods. Total keduanya mencapai angka Rp 903,46 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News