kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   0,00   0,00%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Menkeu siapkan kriteria pertukaran data pajak


Rabu, 15 Maret 2017 / 21:30 WIB
Menkeu siapkan kriteria pertukaran data pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Meski Perppu keterbukaan data perbankan masih dalam pembahasan, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengatur beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk pemberian informasi yang diminta oleh otoritas negara lain.

Perppu disiapkan untuk mendukung berjalannya pertukaran data otomatis untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menurut Sri Mulyani, dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017, pertukaran informasi bisa dilakukan melalui tiga cara yaitu berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.

Namun demikian, untuk permintaan informasi dari negara lain, ia menyebutkan, ada beberapa kriteria. Salah satunya, telah dilakukan segala upaya untuk mencari informasi di negara atau yurisdiksi tempat pejabat berwenang meminta informasi, dan informasi yang dimaksud tidak tersedia.

Adapun kriteria lainnya adalah tidak spekulatif dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan informasi, didasari atas kecurigaan dan dugaan yang memadai, diyakini terdapat di negara mitra atau yurisdiksi mitra atau di Indonesia.

Selain itu, ia menyebutkan, permintaan tidak mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, juga tidak berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional.

Sementara soal Perppu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya masih tetap mempersiapkan Perppu keterbukaan data perbankan tersebut.

Ia menegaskan, akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harusnya ke semua nasabah, semua yang ada di teritori Indonesia, artinya, lokal dan asing.

Eventually akses itu harus ada. Tapi kalau Perppu itu spesifik kan untuk mengakomodasi supaya kita bisa lakukan pertukaran data dalam konteks internasional,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (15/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×