kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menkeu siapkan kriteria pertukaran data pajak


Rabu, 15 Maret 2017 / 21:30 WIB
Menkeu siapkan kriteria pertukaran data pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Meski Perppu keterbukaan data perbankan masih dalam pembahasan, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengatur beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk pemberian informasi yang diminta oleh otoritas negara lain.

Perppu disiapkan untuk mendukung berjalannya pertukaran data otomatis untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menurut Sri Mulyani, dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017, pertukaran informasi bisa dilakukan melalui tiga cara yaitu berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.

Namun demikian, untuk permintaan informasi dari negara lain, ia menyebutkan, ada beberapa kriteria. Salah satunya, telah dilakukan segala upaya untuk mencari informasi di negara atau yurisdiksi tempat pejabat berwenang meminta informasi, dan informasi yang dimaksud tidak tersedia.

Adapun kriteria lainnya adalah tidak spekulatif dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan informasi, didasari atas kecurigaan dan dugaan yang memadai, diyakini terdapat di negara mitra atau yurisdiksi mitra atau di Indonesia.

Selain itu, ia menyebutkan, permintaan tidak mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, juga tidak berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional.

Sementara soal Perppu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya masih tetap mempersiapkan Perppu keterbukaan data perbankan tersebut.

Ia menegaskan, akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harusnya ke semua nasabah, semua yang ada di teritori Indonesia, artinya, lokal dan asing.

Eventually akses itu harus ada. Tapi kalau Perppu itu spesifik kan untuk mengakomodasi supaya kita bisa lakukan pertukaran data dalam konteks internasional,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (15/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×