kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Perppu pertukaran data pajak disiapkan


Rabu, 22 Februari 2017 / 19:01 WIB
Perppu pertukaran data pajak disiapkan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah ingin ikut serta dalam kerjasama pertukaran informasi otomatis internasional yang dilaksanakan oleh negara anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Untuk itu, pemerintah saat ini mempersiapkan perangkat hukum agar penerapannya tidak menimbulkan masalah hukum di dalam negeri.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perppu) sebagai payung hukum penerapan sistem tersebut. Pilihan tersebut diambil karena pertukaran informasi secara otomatis tersebut mulai diberlakukan 2018 nanti. 

Sementara itu, payung hukum sektor perpajakan, yakni UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU PPh, UU PPn dan juga UU Perbankan, yang kemungkinan besar akan terpengaruh oleh kerjasama tersebut, saat ini dalam tahap revisi. Revisi UU tersebut kemungkinan besar akan memakan waktu lama.

 Yasonna menyatakan, perangkat hukum tersebut harus sudah diselesaikan Indonesia paling lambat Mei tahun ini.

"Walau berlaku 2018, kan ada pertemuan pembukaan untuk melihat persiapan. Nah, itu Mei ini harus selesai," katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (22/2).

Menurut Yasonna, pembicaraan mengenai pembentukan peraturan tersebut akan mulai dilaksanakan Kamis (23/2).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pemerintah masih membuka kemungkinan untuk menggeber pembahasan perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan.

"Karena ini pelik UU Perbankan, perbankan syariah maupun capital market menyebutkan bahwa pasal kerahasiaan nasabah masih ada," kata Sri Mulyani.

Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah ingin bergabung dalam kerjasama pertukaran data otomatis di bidang perpajakan dan keuangan dunia yang akan mulai diterapkan September 2018 mendatang.

Indonesia ingin bergabung dengan 101 negara lainnya dalam kerjasama tersebut. Keinginan tersebut dilatarbelakangi oleh keyakinan atas manfaat besar yang bisa diterima  dalam kerjasama tersebut.

Jokowi mengatakan, keterlibatan Indonesia dalam kerjasama tersebut bisa memberi ruang bagi Indonesia untuk mereformasi sistem keuangan dan informasi perpajakan.

"Ini momentum bangun database administrasi perpajakan yang selanjutnya akan bermafaat bai upaya peningkatan rasio perpajakan kita," katanya di Kantor Presiden, Rabu (22/2).

Atas besarnya manfaat itulah, Jokowi memerintahkan para menterinya, khususnya menteri keuangan dan menteri hukum dan HAM untuk segera menyiapkan aturan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pertukaran data otomatis tersebut.

"Jangan sampai tumpang tindih dan berbenturan dengan aturan perundangan lain yang justru akan menyulitkan pelaksanaannya," kata Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×