kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Menkeu Purbaya Respons Soal Rencana Pungutan Cukai Popok Hingga Tisu Baasah


Jumat, 14 November 2025 / 15:41 WIB
Menkeu Purbaya Respons Soal Rencana Pungutan Cukai Popok Hingga Tisu Baasah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait rencana pemerintah memungut cukai dari produk diapers (popok) hingga tisu basah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait rencana pemerintah memungut cukai dari produk diapers (popok) hingga tisu basah.

Purbaya mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. "Belum kita akan terapkan dalam waktu dekat," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (14/11/2025).

Ia memastikan bahwa penambahan pajak baru, termasuk cukai akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia telah mencapai di atas 6%.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Cukai Popok dan Tisu Basah, Begini Kata Ekonom

"Sebelum ekonominya stabil, saya ngak akan menambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonominya sudah tumbuh 6% atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan," katanya.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Secara prinsip, ia menjelaskan bahwa cukai adalah pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria menurut ketentuan cukai, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan, serta pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.

Ia menambahkan bahwa kajian tersebut merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2028 dan masukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, namun juga produk plastik sekali pakai. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Respons Soal Desakan Penyesuaian Cukai Rokok

"Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC)," Ujar Nirwala dalam keterangannya, Jumat (14/112025).

Ia menegaskan bahwa karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya: Krakatau Steel Berpeluang Kantongi US$500 Juta dari Danantara, Ini Syaratnya!

Menarik Dibaca: Mapple Finance Menempati Puncak Kripto Top Gainers saat Pasar Ambles

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×