kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.736   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.375   2,51   0,03%
  • KOMPAS100 1.159   1,41   0,12%
  • LQ45 844   2,63   0,31%
  • ISSI 293   0,57   0,19%
  • IDX30 443   1,52   0,34%
  • IDXHIDIV20 509   1,16   0,23%
  • IDX80 131   0,20   0,15%
  • IDXV30 136   -1,15   -0,84%
  • IDXQ30 140   0,42   0,30%

Ricuh! Popok Hingga Tisu Basah Kena Cukai, Ini Respon Bea Cukai


Jumat, 14 November 2025 / 13:17 WIB
Ricuh! Popok Hingga Tisu Basah Kena Cukai, Ini Respon Bea Cukai
ILUSTRASI. popok dikabarkan kena cukai


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait rencana pengenaan cukai popok (diapers) hingga tisu basah.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Baca Juga: Ditjen Pajak Ungkap Fenomena Crazy Rich, Tapi Minim Bayar Pajak

Secara prinsip, ia menjelaskan bahwa cukai adalah pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria menurut ketentuan cukai, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan, serta pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.

Ia menambahkan bahwa kajian tersebut merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2028 dan masukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, namun juga produk plastik sekali pakai. 

"Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC)," Ujar Nirwala dalam keterangannya, Jumat (14/112025).

Ia menegaskan bahwa karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya: Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Prabowo Diminta Ganti Pejabat Sipil dari Polri

Menarik Dibaca: Tips Minum Obat Asam Urat Allopurinol, Waktu Konsumsi & Apa yang Harus Dihindari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×