Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait rencana pengenaan cukai popok (diapers) hingga tisu basah.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Baca Juga: Ditjen Pajak Ungkap Fenomena Crazy Rich, Tapi Minim Bayar Pajak
Secara prinsip, ia menjelaskan bahwa cukai adalah pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria menurut ketentuan cukai, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan, serta pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.
Ia menambahkan bahwa kajian tersebut merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2028 dan masukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, namun juga produk plastik sekali pakai.
"Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC)," Ujar Nirwala dalam keterangannya, Jumat (14/112025).
Ia menegaskan bahwa karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan pemerintah.
Selanjutnya: Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Prabowo Diminta Ganti Pejabat Sipil dari Polri
Menarik Dibaca: Tips Minum Obat Asam Urat Allopurinol, Waktu Konsumsi & Apa yang Harus Dihindari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













