Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait kewajiban penempatan Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas bila ada pelanggaran dalam implementasi aturan baru tersebut.
Purbaya menjelaskan bahwa revisi aturan DHE dilakukan untuk menutup berbagai celah yang selama ini membuat devisa hasil ekspor kembali keluar dari Indonesia melalui sistem perbankan.
Baca Juga: Aturan DHE Bakal Direvisi Lagi, Menkeu Purbaya: Hasilnya Belum Signifikan
Ia mengungkapkan bahwa dolar hasil ekspor kerap ditukar ke rupiah, dipindahkan ke bank kecil, lalu dikonversi lagi menjadi dolar untuk dibawa ke luar negeri. Praktik ini membuat kebijakan DHE tidak efektif meningkatkan cadangan devisa.
“Selama ini dolar masuk, ditukar rupiah, lalu dipindahkan ke bank-bank kecil, kemudian dikonversi lagi ke dolar dan dibawa keluar negeri. Jadi tidak efektif,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Senin (8/12/2025).
Untuk mencegah praktik tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh DHE ditempatkan di bank-bank Himbara.
Menurut Purbaya, langkah ini akan mempermudah pengawasan serta memastikan dolar ekspor tetap berada di dalam negeri. Ia bahkan menegaskan bahwa direksi Himbara bisa diberhentikan bila tidak patuh.
“Daripada rumit, ya Himbara saja. Kalau Dirut Himbara macam-macam, tinggal kita berhentikan,” tegasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bertemu OJK Bahas Dampak Penyaluran Rp 200 Triliun ke Perbankan
Purbaya menekankan bahwa tujuan utama revisi aturan adalah memastikan DHE benar-benar menambah pasokan valuta asing di dalam negeri. Ia menilai skema lama hampir gagal total karena dolar yang masuk tidak memberi dampak nyata pada likuiditas nasional.
“Tujuannya memastikan DHE betul-betul efektif, supaya dolar di sini benar-benar bertambah. Selama ini kan hampir gagal,” ujarnya.
Terkait waktu penerapan aturan baru, Purbaya menyatakan bahwa implementasi akan mengikuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang dirapikan. Ia memperkirakan regulasi tersebut akan keluar dalam waktu dekat.
“Kalau PP-nya keluar, ya langsung berlaku. Harusnya minggu depan sudah selesai, tinggal dirapikan,” pungkasnya.
Selanjutnya: Prediksi Line Up Persib Bandung vs Bangkok United di AFC Champions League Two
Menarik Dibaca: Promo Hypermart sampai 11 Desember 2025, Kecap-Detergent Cair Beli 2 Lebih Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













