kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Menkeu: Produksi minyak baru optimal 2014 mendatang


Rabu, 17 Agustus 2011 / 12:56 WIB
Menkeu: Produksi minyak baru optimal 2014 mendatang
ILUSTRASI. A Wall Street sign is pictured outside the New York Stock Exchange in the Manhattan borough of New York City, New York, U.S., October 2, 2020. REUTERS/Carlo Allegri


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo memperkirakan produksi minyak baru akan optimal pada 2014 mendatang. Sebab, pada saat itu, dia mengatakan eksplorasi sumber minyak baru sudah bisa menghasilkan.

Asal tahu saja, produksi minyak nasional pada semester pertama tahun ini belum mencapai target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2011 sebesar 945.000 barel per hari. Kendati belum mencapai target, pada 2012, pemerintah dan DPR kembali menaikkan target lifting sebesar 950.000 barel per hari.

"Kelihatannya memang secara teknis cukup sulit bagi BP migas untuk capai 950.000 barel per hari. Tapi itu adalah sesuatu yang kita tantang untuk bisa dicapai," katanya usai upacara peringatan kemerdekaan di Istana Merdeka Rabu (17/8).

Ia mengakui, rendahnya target lifting minyak mentah tahun depan disebabkan karena masih minimnya sumber minyak baru yang siap dieksplorasi. Agus bilang, sebenarnya ada beberapa sumber minyak baru yang bisa dimanfaatkan, hanya saja perlu waktu untuk persiapan. "Untuk itu, saya melihat angka 950.000 barel itu adalah angka yang realistis untuk memacu BP Migas untuk meningkatkan liftingnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×