kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

SBY ingatkan BP Migas untuk segera penuhi target lifting migas


Senin, 06 Juni 2011 / 22:02 WIB
SBY ingatkan BP Migas untuk segera penuhi target lifting migas
ILUSTRASI. JAKARTA,13/08-PENURUNAN HARGA DI TINGKAT PETERNAK. Pedagang melayani calon pembeli ayam yang di jual di Pasar Jaya, Manggarai, Jakarta, kamis (13/08). . Harga ayam di tingkat peternak di Juli ini kembali turun setelah sempat mengalami kenaikan di Juni lal


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Melihat realisasi produksi minyak dan gas yang tidak sampai target yang ditetapkan pemerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta secara khusus kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) untuk segera memenuhi target produksi minyak atau lifting tahun ini.

Kepala BP Migas, R Priyono di Istana Presiden menegaskan, pihaknya terus berusaha untuk mencapai angka yang telah ditargetkan. Apalagi setelah PT Pertamina berjanji akan segera mempercepat membuka lapangan minyak. "Jadi kita harapkan itu bisa membantu," katanya.

Sebelumnya pemerintah kembali menaruh angka lifting untuk asumsi makro tahun 2012 tidak jauh berbeda tahun 2011 yakni di kisaran 950.000 sampai 970.000 barel per hari. Sedangkan sampai saat ini target lifting yang baru bisa dicapai sebanyak 916.000 barel per hari.

BP Migas menaruh harapan dengan peluang tambahan produksi minyak yang mencapai 14.000 barel dari blok migas West Madura paling mungkin hanya bisa tercapai di pengujung tahun ini.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×