kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Target lifting tak tercapai, Wapres kecewa


Rabu, 18 Mei 2011 / 14:10 WIB
Target lifting tak tercapai, Wapres kecewa
ILUSTRASI. Cocok untuk yang haus tantangan, ini harga sepeda Polygon Siskiu N9


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Boediono kecewa dengan kinerja produksi minyak Indonesia. Pasalnya, produksi minyak mentah siap jual (lifting) tahun ini meleset dari target sebesar 970.000 barel per hari.

"Ini buruk bagi ketahanan pasokan bahan bakar minyak, ekspor, dan bagi anggaran kita," ujar Boediono saat membuka Indonesia Petroleum Association Convention, Rabu (18/5).

Boediono menyentil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) yang menangani masalah lifting ini. "Saya minta Kementerian ESDM dan BP Migas memberi perhatian serius terhadap masalah ini," katanya.

Selain masalah lifting, Boediono juga mengungkapkan persoalan dalam produksi gas nasional. Masalah utamanya adalah pembangunan infrastruktur gas.

Makanya, dia bilang saat ini pemerintah mendorong pembangunan floating storage and regasification units (FSRU) di Sumatera dan Jawa. "Satu unit di wilayah Jakarta diharapkan selesai awal tahun 2012," terangnya.

Pasalnya, kebutuhan gas di Sumatera dan Jawa tumbuh sangat cepat, misalnya untuk pembangkit listrik, industri manufaktur dan juga nantinya untuk transportasi maupun kegiatan rumah tangga. Oleh sebab itu, Boediono mengatakan banyak ruang bagi investor dalam pembangunan sektor gas di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×