kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menkeu: Dana audit forensik Century senilai US$ 10 juta tak rogoh APBN


Rabu, 08 Desember 2010 / 15:33 WIB
Menkeu: Dana audit forensik Century senilai US$ 10 juta tak rogoh APBN
ILUSTRASI. Proyek PTPP


Reporter: Irma Yani |

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Marto Wardojo memastikan, dana audit forensik senilai lebih kurang US$ 2 juta hingga US$ 10 juta tak akan dirogoh dari Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN). Menkeu menuturkan, dana tersebut sepenuhnya akan berasal dari kantong Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kita setuju bahwa dana itu dibebankan kepada LPS, tapi nanti dilaporkan ke tim terpadu. Soal dana bersifat indikatif," kata Menkeu, usai Rapat Century di Gedung DPR-RI, Rabu (8/12).

Menkeu menuturkan, audit forensik merupakan suatu audit khusus yang benar-benar akan menelusuri bagaimana masalah dalam kasus Bank Centuy sejak awal. Audit forensik ini dimaksudkan untuk memastikan berapa nilai aset Bank Century yang bisa dikembalikan kepada negara.

"Forensik audit dimulai dari kinerja tahun2001 sampai 2008," ujarnya. Sayang, hingga saat ini Menkeu belum bisa memaparkan kapan audit forensik tersebut akan mulai dijalankan.

Dia mengatakan, dalam audit forensik itu pun dibahas proses penegakan hukum, proses penggelapan, pencucian uang, dan sehubungan dengan Antaboga yang belum selesai.

Ia menuturkan, dilaksanakannya audit forensik itu telah menjadi keputusan tim pengawas dan tim terpadu. Tim terpadu dibawah Pak Menhukham Patrialis Akbar. "Disini Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, dan lain-lain semua sudah sepakat akan dilaksanakan forensik audit," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×