kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menkeu: Bayar pajak kewajiban mutlak warga negara


Senin, 17 September 2012 / 15:42 WIB
Menkeu: Bayar pajak kewajiban mutlak warga negara
ILUSTRASI. Api dan asap muncul selama serangan udara Israel di tengah meningkat nya kekerasan Israel-Palestina, di Jalur Gaza selatan, Selasa (11/5/2021).


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah menekankan kewajiban warga negara membayar pajak mutlak dilakukan. Pasalnya, pajak adalah salah satu sumber penerimaan yang penting bagi negara.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah terus melakukan transaparansi dan akuntabilitas untuk mewujudkan pengelolaan negara yang lebih baik. Transparansi itu juga terlihat dengan banyaknya penegakan hukum bagi aparat pemerintah yang terbukti melakukan penyelewengan. "Jadi jangan ditanggapi kita jadi tidak mendukung pembayaran pajak. Pajak itu mutlak, penting bagi negara ini," ujarnya, Senin (17/9).

Ia menambahkan, peningkatan akuntabilitas pengelolaan pemerintah ini terbukti dengan penindakan hukum bagi pejabat pemerintah baik di pusat maupun daerah yang melakukan korupsi. Penegakan hukum juga dilakukan bagi pengusaha besar yang selama ini tak tersentuh.

Menurut Agus, pemerintah juga terus mereformasi birokrasi dan menjalankan transparansi kegiatan pemerintahan. Bahkan, dia mengusulkan sanksi berat bagi pelaku korupsi. "Kalau dapat persetujuan undang-undang untuk memberi hukuman mati, ya kita hukum mati. Tapi jangan kemudian kita berhenti bayar pajak," katanya.

Seperti diketahui, salah satu isu yang dibahas dalam musyawarah nasional dan konferensi besar Nahdhatul Ulama adalah peninjauan ulang kewajiban membayar pajak. NU berencana mengeluarkan fatwa boikot pembayaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengatakan pada prinsipnya Ditjen Pajak menghargai kebebasan berpendapat yang disampaikan setiap warga negara. Hanya saja, dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Sehingga, setiap warga negara juga wajib mematuhi hukum yang berlaku. Kismantoro bilang kewajiban membayar pajak diatur dalam pasal 23A UUD 1945 yaitu pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa. "Sehingga dapat dikatakan kewajiban membayar pajak oleh warga negara Indonesia merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku," ungkapnya seperti dikutip dalam siaran pers Senin (17/9).

Kewajiban membayar pajak juga merupakan bentuk partisipasi warga negara kepada negaranya. Bahkan, kata Kismantoro partisipasi ini setara dengan hak dan kewajiban warga negara yang lain yaitu kewajiban bela negara. Sehingga, jika setiap warga negara patuh membayar pajak, maka hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak juga tercukupi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×