kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.015   32,00   0,18%
  • IDX 6.174   -22,50   -0,36%
  • KOMPAS100 806   -5,49   -0,68%
  • LQ45 611   -3,58   -0,58%
  • ISSI 214   -0,55   -0,26%
  • IDX30 344   -2,04   -0,59%
  • IDXHIDIV20 426   -2,92   -0,68%
  • IDX80 92   -0,59   -0,64%
  • IDXV30 116   -0,54   -0,46%
  • IDXQ30 110   -0,86   -0,78%

Ada usul boikot pajak, ini jawaban Ditjen Pajak


Senin, 17 September 2012 / 13:46 WIB
Hometown Chachacha, salah satu drama Korea terbaru yang tayang bulan Agustus tahun 2021.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can


JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, setiap warga negara wajib membayar pajak. Pernyataan Ditjen Pajak ini menanggapi wacana boikot pajak yang disuarakan dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menyatakan kewajiban membayar pajak itu diatur dalam pasal 23A UUD 1945. "Sehingga dapat dikatakan kewajiban membayar pajak oleh warga negara Indonesia merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku," katanya dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (17/9).

Kismantoro juga menerangkan, kewajiban membayar pajak juga sebagai bentuk partisipasi warga negara terhadap negara. Menurutnya, partisipasi ini setara dengan upaya pembelaan negara.

Asal tahu saja, ulama dan kiai NU menyuarakan pemboikotan pembayaran pajak. Alasannya, mereka kecewa dengan kinerja pemerintah dalam memungut pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×