kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.287   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.209   -22,22   -0,31%
  • KOMPAS100 1.050   -5,31   -0,50%
  • LQ45 808   -4,50   -0,55%
  • ISSI 231   -0,76   -0,33%
  • IDX30 421   -1,96   -0,46%
  • IDXHIDIV20 493   -3,30   -0,67%
  • IDX80 118   -0,51   -0,43%
  • IDXV30 120   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 135   -1,20   -0,88%

Ada usul boikot pajak, ini jawaban Ditjen Pajak


Senin, 17 September 2012 / 13:46 WIB
Ada usul boikot pajak, ini jawaban Ditjen Pajak
Hometown Chachacha, salah satu drama Korea terbaru yang tayang bulan Agustus tahun 2021.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can


JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, setiap warga negara wajib membayar pajak. Pernyataan Ditjen Pajak ini menanggapi wacana boikot pajak yang disuarakan dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menyatakan kewajiban membayar pajak itu diatur dalam pasal 23A UUD 1945. "Sehingga dapat dikatakan kewajiban membayar pajak oleh warga negara Indonesia merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku," katanya dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (17/9).

Kismantoro juga menerangkan, kewajiban membayar pajak juga sebagai bentuk partisipasi warga negara terhadap negara. Menurutnya, partisipasi ini setara dengan upaya pembelaan negara.

Asal tahu saja, ulama dan kiai NU menyuarakan pemboikotan pembayaran pajak. Alasannya, mereka kecewa dengan kinerja pemerintah dalam memungut pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×