kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Menkes Ubah Sistem Rujukan, Khawatir Pasien Keburu Wafat


Jumat, 14 November 2025 / 15:47 WIB
Menkes Ubah Sistem Rujukan, Khawatir Pasien Keburu Wafat
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan, Budi Gunandi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah tengah menggodok kebijakan transformasi sistem rujukan agar lebih efisien. 

Nantinya sistem rujukan tidak lagi dilakukan berjenjang seperti saat ini namun dilakukan berdasarkan diagnosa dan kopetensi rumah sakit (RS). 

Budi mencontohkan kasus pasien yang di diagnosa penyakit jantung dan perlu dibedah. Dengan skema yang saat ini maka, pasien harus melakukan rujuk tiga kali yakni dari FKTP meminta rujukan ke RS tipe C, dan kemudian meminta rujukan kembali ke RS tipe B, kemudian baru bisa dilayani di RS tipe A. 

"Padahal dari awal yang bisa ngelakuinya RS tipe A, RS tipe C, dan tipe B gamungkin bisa tangani," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (13/11/2025). 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Respons Soal Rencana Pungutan Cukai Popok Hingga Tisu Baasah   

Budi mengatakan kebijakan yang saat ini terlalu bertele-tele, dan dikhawatirkan akan membahayakan nyawa pasien. 

Selain itu, inefisiensi ini membuat beban keuangan BPJS Kesehatan lebih besar. Pasalnya, mereka harus mengklaim biaya rumah sakit lebih dari satu kali disetiap rumah sakit yang dirujuk. 

Untuk itu menurut Budi, kebijakan anyar ini sekaligus bisa menjaga keberlanjutan kinerja BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena pembayaran biaya rumah sakit hanya dilakukan satu kali kepada rumah sakit yang langsung menangani pasien. 

"Dari BPJS kesehatan biaya lebih murah, dan masyarakat juga ga perlu rujukan tiga kali, khawatir keburu wafat kan," ungkap Budi. 

Selanjutnya: Menkeu Purbaya Respons Soal Rencana Pungutan Cukai Popok Hingga Tisu Baasah

Menarik Dibaca: Mapple Finance Menempati Puncak Kripto Top Gainers saat Pasar Ambles

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×