kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Menkes targetkan pencairan klaim rumah sakit rampung April


Selasa, 09 Februari 2021 / 21:27 WIB
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan pencairan klaim rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 bisa rampung pada April 2021.

Menurut Budi, hingga saat ini terdapat klaim rumah sakit yang belum diselesaikan lantaran terjadinya dispute.

Dia pun mengatakan pihaknya sudah  menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan tim penyelesaian dispute, di mana diharapkan hal ini bisa mempercepat penyelesaian dispute pembayaran klaim rumah sakit.

"SK-nya itu HK.01.07/menkes/391/2020 saya minta nanti dikoordinasikan dengan Pak  Wamen agar klaim bisa diselesaikan paling lambat di bulan April," ujar Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (9/2).

Budi menjelaskan, dispute yang terjadi tersebut sebagian besar diakibatkan karena berkas pengajuan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kriteria penjaminan.

Baca Juga: Akan geber tracing dan testing, Menkes: Jangan panik kalau kasus Covid-19 melonjak

"Kami takutnya kalau nanti tetap dibayarkan akan masalah dari sisi BPK dan BPKP-nya. Kami tahu bahwa ini tidak bisa ditunda terus, setidaknya harus ada keputusan apakah ini dibayar atau tidak," ujarnya.

Meski begitu, dia juga menyebutkan dari klaim yang masuk sudah ada sektiar Rp 3 triliun yang sudah siap untuk dibayar ke rumah sakit.

Lebih lanjut,  dia juga menyebut bahwa Kemenkes sudah merevisi Permenkes nomor 446 tahun 2020 tenang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

"Kami juga sudah merevisi Permenkes 446 tahun 2020 tentang juknis klaim, karena kami lihat juga dalam prosesnya memang banyak prosedur-prosedur juga form-form yang perlu didetailkan lebih rinci sebagai feedback yang sudah kita ketahui dari rumah sakit," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×