kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkes pastikan BPJS tak terganggu fatwa MUI


Sabtu, 01 Agustus 2015 / 16:31 WIB
Menkes pastikan BPJS tak terganggu fatwa MUI


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

BANTEN. Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak terganggu meski ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwanya, MUI menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam.

Nila mengaku memantau reaksi masyarakat melalui berita di media massa setelah adanya fatwa MUI tentang BPJS. Menurut Nila, masyarakat tetap memerlukan BPJS sebagai program jaminan kesehatan.

"Enggak (terganggu). Saya kira masyarakat memerlukan pelayanan kesehatan. Sampai sekarang ini saya kira tidak terganggu," kata Nila, seusai menghadiri acara peringatan Hari Keluarga Nasional di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/8).

Nila menegaskan, BPJS Kesehatan sangat bermanfaat, khususnya untuk masyarakat kurang mampu yang ingin mendapat fasilitas kesehatan. Terkait fatwa MUI, Nila menyatakan bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional (JSN) akan berdialog dengan MUI. (baca: Presiden Instruksikan BPJS Kesehatan Berdialog dengan MUI)

Ia menyebutkan, Dewan JSN telah mengirimkan surat permohonan dialog pada MUI. Menurut Nila, Dewan JSN telah menyiapkan bahan yang akan disampaikan kepada MUI.

"Jadi kita ingin tahu, mendiskusikannya dengan MUI," ujarnya.

MUI mengeluarkan tinjauan mengenai BPJS Kesehatan dalam keputusan yang dihasilkan forum pertemuan atau ijtima Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015. 

Dalam ijtima itu, Komisi Fatwa MUI menyebut bahwa iuran dalam transaksi yang dilakukan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan syariah. 

Kepala Tim Komunikasi BPJS Kesehatan Ikhsan mengatakan, pihaknya selama ini sudah bekerja sesuai prinsip dan syariat Islam. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×