kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkes Budi Gunadi pastikan belum ada Covid-19 varian Omicron di Indonesia


Senin, 29 November 2021 / 06:54 WIB
Menkes Budi Gunadi pastikan belum ada Covid-19 varian Omicron di Indonesia
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan surat edaran (SE) nomor Imi-0269.Gr.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Dan/Atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529.

Tujuan diterbitkan surat edaran yaitu meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya imported case varian baru COVID-19 B.1.1.529.

Baca Juga: Aturan terbaru: WNA yang singgah di 8 negara ini dilarang masuk Indonesia

Isi Surat Edaran yakni:

a. Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi:

Menyebarluaskan informasi kepada stakeholder dan masyarakat luas mengenai:

1) Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;

2) Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali 29 November berakhir hari ini, apakah diperpanjang lagi?

b. Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi:

1) Menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;

2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

Surat edaran tersebut berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. SE ditetapkan pada 27 November 2021 dan ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Eka Tjahjana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×