kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkes Budi Gunadi pastikan belum ada Covid-19 varian Omicron di Indonesia


Senin, 29 November 2021 / 06:54 WIB
Menkes Budi Gunadi pastikan belum ada Covid-19 varian Omicron di Indonesia
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan belum adanya virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

“Sampai sekarang Indonesia belum teramati adanya varian omicron ini,” ujar Menkes dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/11).

Meski begitu, Kemenkes bersama semua kementerian/lembaga terkait melakukan upaya-upaya pencegahan masuknya varian Omicron.

Menkes mengatakan, dunia dan Indonesia sudah cepat mengidentifikasi, sudah memiliki kapasitas lab yang baik sehingga jika ada varian baru dapat langsung melakukan antisipasi.

“Kami pastikan kemampuan jaringan lab sudah mampu untuk melihat penyebarannya di dunia, mengidentifkasi dengan cepat dan membuat kita bisa merespon kebijakan dengan cepat,” ucap Menkes.

Menkes menyatakan, kebijakan pencegahan yang dilakukan berbasis data. Yakni data yang sudah konfirmasi dan diduga konfirmasinya ada dan Indonesia juga melihat faktor resikonya siapa saja yang banyak penerbangannya datang ke Indonesia.

Baca Juga: Mulai hari ini, Indonesia tutup pintu masuk WNA dari 8 negara Afrika ini

Kebijakan pencegahan bukan hanya untuk pelabuhan udara. Akan tetapi juga perbatasan, pelabuhan laut dan juga darat. Sebab berkaca pada pengalaman sebelumnya dimana varian delta justru masuknya dari laut.

“Kita akan pastikan semua kantor karantina pelabuhan udara, laut dan darat bekerja dengan keras, kebijakan kita semua kedatangan internasional nanti akan kita tes PCR, kalau positif harus akan di genome sequencing sehingga kita tau apakah ada varian baru atau tidak,” jelas Menkes.

Lebih lanjut Menkes menjelaskan, mutasi Covid-19 yang buruk dibagi menjadi tiga kelompok. Antara lain, kelompok pertama adalah kelompok mutasi yang meningkatkan keparahan, kelompok kedua adalah mutasi yang meningkatkan transmisi penularan, dan kelompok ketiga adalah kelompok mutasi yang meningkatkan escape immunity atau dapat menurunkan efikasi vaksin.

“Jadi ada tiga kelompok bahaya, meningkatkan keparahan, meningkatkan transmisi, menurunkan kemampuan antibodi dari infeksi atau vaksinasi. Untuk yang pertama belum ada konfirmasi, untuk yang kedua dan ketiga kemungkinan besar iya, tapi belum konfirmai sekali lagi karena sedang diteliti terus oleh para ahlinya,” ujar Menkes.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan surat edaran (SE) nomor Imi-0269.Gr.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Dan/Atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529.

Tujuan diterbitkan surat edaran yaitu meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya imported case varian baru COVID-19 B.1.1.529.

Baca Juga: Aturan terbaru: WNA yang singgah di 8 negara ini dilarang masuk Indonesia

Isi Surat Edaran yakni:

a. Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi:

Menyebarluaskan informasi kepada stakeholder dan masyarakat luas mengenai:

1) Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;

2) Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali 29 November berakhir hari ini, apakah diperpanjang lagi?

b. Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi:

1) Menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;

2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

Surat edaran tersebut berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. SE ditetapkan pada 27 November 2021 dan ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Eka Tjahjana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×