CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

PPKM Jawa-Bali 29 November berakhir hari ini, apakah diperpanjang lagi?


Senin, 29 November 2021 / 04:46 WIB
PPKM Jawa-Bali 29 November berakhir hari ini, apakah diperpanjang lagi?
ILUSTRASI. PPKM Jawa-Bali 29 November berakhir hari ini, apakah diperpanjang lagi?


Reporter: Abdul Basith Bardan, Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang telah diperpanjang sejak Selasa (16/11/2021) hingga Senin (29/11/2021) akan berakhir hari ini. Apakah PPKM di Jawa-Bali akan kembali diperpanjang?

PPKM adalah kebijakan pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. PPKM di Jawa-Bali telah diperpanjang berkali-kali, hingga yang terakhir pada periode Selasa (16/11/2021) hingga Senin (29/11/2021).

Saat PPKM di Jawa-Bali diperpanjang pada periode Selasa (16/11/2021) hingga Senin (29/11/2021), kasus Covid-19 sudah semakin terkendali. Jumlah penambahan kasus Covid-19 setiap hari semakin rendah.

Bersamaan itu, semakin banyak daerah yang berstatus PPKM level 1 atau berisiko rendah penularan Covid-19. Sedangkan daerah berstatus PPKM level 4 atau berisiko paling tinggi dalam penularan Covid-19 sudah tidak ada.

Kala PPKM di Jawa-Bali diperpanjang pada periode Selasa (16/11/2021) hingga Senin (29/11/2021),  terdapat 26 kabupaten/kota yang masuk ke dalam PPKM Level 1. Pekan sebelumnya, hanya ada 21 kabupaten/kota berstatus PPKM level 1.

Baca Juga: Pahami, ini aturan PPKM dan syarat perjalanan libur Natal & Tahun Baru 2022

Saat ini, kasus Covid-19 pun semakin terkendali. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Minggu (28/11) ada tambahan 264 kasus baru yang terinfeksi Corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.255.936 kasus positif Corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 275 orang sehingga menjadi sebanyak 4.103.914 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 1 orang menjadi sebanyak 143.808 orang. Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 8.214 kasus, turun 12 kasus aktif dibanding sehari sebelumnya.

Meski jumlah kasus Covid-19 melandai, tapi PPKM Jawa-Bali masih akan diperpanjang lagi setidaknya hingga dua pekan mendatang. Pasalnya, saat ini pemerintah masih mewaspadai lonjakan  serangan Covid-19 gelombang ketiga.

Bahkan, pemerintah telah menetapkan aturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang. PPKM level 3 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

PPKM di Jawa Bali juga masih perlu diperpanjang karena mewaspadai serangan Covid-19 akibat virus corona varian baru. Varian virus coronar baru ini merupakan mutasi yang terjadi di Afrika Selatan. Virus corona varian baru itu adalah B.1.1.529 atau Omicron.

Terbaru, pemerintah menambah masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri akibat virus corona varian baru, B.1.1.529 atau Omicron.

Sebelumnya pemerintah telah melonggarkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari. Namun, adanya varian baru membuat pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk (list) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Minggu (28/11).

Varian omnicron telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variam of concern dari varian Covid-19. Variam tersebut diketahui mulai menyebar di Afrika Selatan.

Terdapat sejumlah negara yang telah mengumumkan adamya variam tersebut. Oleh karena itu, Indonesia pun akan menetapkan kebijakan melarang masuk bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari ke negara yang disinyalir terdapat kasus positif varian omnicron.

Antara lain adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. "Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," ungkap Luhut.

WNI yang hendak kembali ke Indonesia dari wilayah tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari. Luhut menegaskan pengetatan perbatasan sebagai bentuk kewaspadaan dari omnicron.

Sebelumnya Luhut juga pernah menegaskan, PPKM akan terus diperpanjang selama pandemi belum berakhir. Nah, dengan alasan di atas, kemungkinan besar PPKM Jawa Bali akan kembali diperpanjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×