kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.992.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.022   48,00   0,28%
  • IDX 7.039   -97,81   -1,37%
  • KOMPAS100 973   -15,76   -1,59%
  • LQ45 717   -11,40   -1,57%
  • ISSI 245   -4,36   -1,75%
  • IDX30 388   -3,58   -0,91%
  • IDXHIDIV20 485   -1,98   -0,41%
  • IDX80 109   -1,91   -1,72%
  • IDXV30 132   0,33   0,25%
  • IDXQ30 126   -0,73   -0,57%

Aturan terbaru: WNA yang singgah di 8 negara ini dilarang masuk Indonesia


Senin, 29 November 2021 / 05:47 WIB
Aturan terbaru: WNA yang singgah di 8 negara ini dilarang masuk Indonesia
ILUSTRASI. Ada aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah terkait perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah terkait perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. 

Aturan baru perjalanan internasional ini diterbitkan dalam rangka menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar Wilayah Indonesia. 

Aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia diterbitkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara menyampaikan penjelasan terkait hal ini. 

Salah satu ketentuan dalam aturan baru yakni, adanya larangan masuk ke Indonesia bagi WNA yang baru saja singgah di 8 negara tertentu dalam waktu 14 hari sebelumnya. 

Baca Juga: Apakah varian omicron yang lebih menular sudah masuk Indonesia? Ini kata Menkes

Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah sebagai berikut: 

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Namibia
  • Zimbabwe
  • Lesotho
  • Mozambique
  • Eswatini
  • Nigeria 

Artinya, jika WNA yang hendak masuk ke Indonesia pernah berkunjung ke 8 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, maka petugas Imigrasi Indonesia pasti akan menolak. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali 29 November berakhir hari ini, apakah diperpanjang lagi?

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," jelas Angga dalam keterangan resmi, Minggu (28/11/2021). 




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×