Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah terkait perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.
Aturan baru perjalanan internasional ini diterbitkan dalam rangka menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar Wilayah Indonesia.
Aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia diterbitkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara menyampaikan penjelasan terkait hal ini.
Salah satu ketentuan dalam aturan baru yakni, adanya larangan masuk ke Indonesia bagi WNA yang baru saja singgah di 8 negara tertentu dalam waktu 14 hari sebelumnya.
Baca Juga: Apakah varian omicron yang lebih menular sudah masuk Indonesia? Ini kata Menkes
Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah sebagai berikut:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Namibia
- Zimbabwe
- Lesotho
- Mozambique
- Eswatini
- Nigeria
Artinya, jika WNA yang hendak masuk ke Indonesia pernah berkunjung ke 8 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, maka petugas Imigrasi Indonesia pasti akan menolak.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali 29 November berakhir hari ini, apakah diperpanjang lagi?
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," jelas Angga dalam keterangan resmi, Minggu (28/11/2021).