Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap akhir menjelang pengesahan oleh DPR RI. Sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut masih menjadi perhatian kalangan pekerja, mulai dari upah minimum, hubungan kerja kontrak, outsourcing, pekerja platform digital hingga pesangon.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sejumlah aspek hubungan industrial, termasuk pengupahan, hubungan kerja, alih daya, pesangon serta perkembangan pola kerja di sektor digital.
Di tengah pembahasan tersebut, Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia menilai masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperbaiki agar perlindungan dan kepastian bagi pekerja lebih kuat. ASPEK menyoroti lima hal, yakni formula upah minimum, batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, perlindungan pekerja platform digital serta pesangon.
Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Batasi Outsourcing, 320.000 Pekerja Berpotensi Tak Terserap
Dalam Konferensi Pers Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Tri Asmoko Aripan mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja. Menurut dia, RUU tersebut seharusnya membawa perubahan dalam sistem ketenagakerjaan setelah sebelumnya sejumlah ketentuan ketenagakerjaan diatur melalui UU Cipta Kerja.
“Buruh berharap RUU ini benar-benar menjadi antitesis UU Cipta Kerja. Kami sudah berdialog, melobi dan menyampaikan aspirasi. Namun sampai tahap akhir masih terdapat persoalan mendasar yang belum terjawab,” kata Tri dalam keterangan resmi, Senin (5/10/2026).
Untuk pengupahan, ASPEK meminta kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi basis dalam menentukan upah minimum. Menurut ASPEK, kebutuhan hidup pekerja perlu menjadi pertimbangan utama sebelum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
ASPEK menilai penggunaan formula berdasarkan upah minimum yang berlaku ditambah indeks atau koefisien tertentu berisiko membuat kenaikan upah minimum di sejumlah daerah belum mencerminkan kebutuhan riil pekerja.
Persoalan berikutnya adalah masa PKWT. ASPEK menilai batas waktu hingga empat tahun terlalu panjang karena dapat membuat pekerjaan yang pada dasarnya bersifat sementara dijalankan melalui hubungan kerja kontrak dalam waktu lama. ASPEK mengusulkan PKWT dibatasi maksimal satu tahun.
Untuk outsourcing, ASPEK meminta penggunaannya tetap dibatasi pada pekerjaan penunjang tertentu, seperti cleaning service, security, pengemudi atau angkutan, serta catering.
Selain itu, ASPEK pun meminta pekerja platform digital mendapat perlindungan dengan memperhatikan kendali platform, seperti penentuan tarif, distribusi pesanan, sistem rating, pemberian insentif hingga mekanisme suspend. ASPEK juga meminta perlindungan pesangon diperkuat melalui cadangan atau jaminan yang dibayarkan perusahaan secara berkala serta mempertahankan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak pesangon pekerja.
Presiden ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi mengatakan, pihaknya memahami kebutuhan Indonesia terhadap investasi dan iklim usaha yang kompetitif. Namun, menurut dia, daya saing tidak semestinya dibangun dengan menekan biaya tenaga kerja.
“Kami tidak menolak investasi. Tetapi daya saing jangan dibangun dari buruh murah. Daya saing harus dibangun dari produktivitas, keterampilan, teknologi, inovasi, dan kesejahteraan pekerja,” ujar Rusdi.
ASPEK bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) berencana mendatangi DPR RI pada Selasa (6/10/2026) untuk mengawal tahap akhir pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Prabowo Terima Presiden FIFA, Bahas Pengembangan Stadion dan Lapangan Sepak Bola
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














