kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.774.000   15.000   0,85%
  • USD/IDR 16.480   50,00   0,30%
  • IDX 6.382   70,01   1,11%
  • KOMPAS100 908   4,50   0,50%
  • LQ45 710   -1,47   -0,21%
  • ISSI 202   4,27   2,16%
  • IDX30 370   -2,47   -0,66%
  • IDXHIDIV20 446   -1,77   -0,40%
  • IDX80 103   -0,09   -0,09%
  • IDXV30 108   0,29   0,27%
  • IDXQ30 121   -0,66   -0,54%

Menimbang penerimaan PPN hingga akhir tahun di tengah percepatan restitusi pajak


Rabu, 30 Oktober 2019 / 13:34 WIB
Menimbang penerimaan PPN hingga akhir tahun di tengah percepatan restitusi pajak
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak. Direktorat Jenderal Pajak pesimistis realisasi penerimaan PPN sampai dengan akhir Oktober 2019 bisa melebihi target pertumbuhan 20%. KONTAN/Muradi/2015/02/19


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara siklus, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada akhir tahun bisanya mengalami pertumbuhan. Tapi, percepatan restitusi pajak yang digalakkan pemerintah menjadi salah satu kendala realisasi pajak tidak langsung tersebut. 

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan biasanya sepanjang Oktober-Desember penerimaan PPN tumbuh. 

Baca Juga: Sri Mulyani lagi mencari cara untuk menarik pajak dari Netflix

“Akhir Oktober puncaknya Wajib Pajak (WP) bayar PPN, cuma bulannya kan belum tutup, besok baru bisa dilihat. Karena hari ini bakal banyak pemasukan dari PPN impor dan PPN dalam negeri,” kata Yon di Kompleks Kemenkeu, Rabu (30/10).

DJP pesimistis realisasi penerimaan PPN sampai dengan akhir Oktober 2019 bisa melebihi target pertumbuhan sekitar 20% year on year (yoy). Yon bilang pada akhir tahun ini penerimaan PPN masih sulit karena karena profitabilitas korporasi, volume produksi, dan penjualan eceran dalam tren menurun.

Namun demikian, DJP meyakini realisasi PPN sepanjang Januari-Oktober 2019 mampu menembus pencapaian tahun lalu dengan rata-rata penerimaan PPN sebesar 14,97% yoy dengan kontribusi dari PPN Orang Pribadi (OP) sebesar 21% yoy dan PPN Dalam Negeri di level pertumbuhan 8,94% yoy.

Yon menyampaikan sumbangsih penerimaan PPN paling banyak berasal dari sektor pengolahan dan perdagangan di mana industri konsumsi menjadi ladang tersubur. “Kedua sektor itu memang paling banyak sumbangsihnya, termasuk juga pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), over all keduanya beda tipis,” kata Yon.

Baca Juga: Luhut: Lonjakan ekspor bijih nikel jadi alasan izin ekspor disetop

Di sisi lain, kinerja PPN tidak dipungkiri terkendala dengan adanya percepatan restitusi pajak. Maklum, PPN merupakan kontributor terbesar restitusi. Yon mengaku sektor pengolahan dan perdagangan pun menyumbang restitusi PPN paling tinggi.  

Adapun ketentuan percepatan restitusi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 

Kemudian, pemerintah di tahun ini memberikan ruang bagi industri farmasi untuk mendapatkan fasilitas percepatan restitusi pajak lewat PMK Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas PMK 39/2018.

Data Kemenkeu mencatat sepanjang Januari-Agustus 2019 restitusi pajak tumbuh 32% yoy. Kabar baiknya, Yon bilang realisasi restitusi sampai dengan akhir Oktober 2019 kemungkinan berada di bawah 30%. “Saat ini percepatan restitusi sudah normal karena sudah satu tahun berjalan sehingga pertumbuhannya sudah melambat,” ungkap Yon.

Baca Juga: Pemerintah genjot penerimaan pajak, ini saran konsultan pajak

Kata Yon puncak restitusi di tahun ini jatuh pada sepanjang semester I-2019, terutama di bulan Mei sampai 70%-80% karena percepatan restitusi baru diimplementasikan di tahun ini terlebih ada perluasan kriteria penerimanya. Kemudian, pertumbuhan restitusi sudah berakhir pada September dan tumbuh melambat sampai Oktober 2019.

“Januari-Juli 2018 belum ada PMK percepatan restitusi, makanya pertumbuhannya semester I-2019 lebih tebal. Barulah sampai Oktober 2019 lebih bisa dibandingkan dengan Oktober 2019 karena sudah berlaku PMK nya,” jelas Yon.  

Asal tahu saja, dalam pemberian restitusi pajak ada beberapa pertimbangan antara lain keputusan restitusi yang dipercepat, restitusi umum, dan keputusan yang berasal dari ketetapan hukum. Misalnya DJP kalah di pengadilan pajak maka harus memberikan restitusi kepada WP terkait baik PPN maupun PPh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×