Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih mengutak-atik cara untuk bisa mengejar pajak Netflix. Sebab, perusahaan penyedia jasa video on demand asal Amerika Serikat tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup signifikan.
Baru-baru ini kencang berembus kabar, Pemerintah Australia kewalahan dalam menagih pajak kepada Netflix. Mengutip The Australian Financial Review, raksasa streaming video itu hanya membayar pajak kurang dari 1% dari total laba pada 2018.
Padahal, di tahun tersebut Netflix meraup untung mulai US$ 600 juta hingga US$ 1 miliar. Sedang pajak yang mereka bayarkan hanya sekitar US$ 341.793 ata 0,06% saja.
Baca Juga: Kemkominfo gandeng Kemenkeu untuk kejar pajak perusahaan digital
"Konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT (badan usaha tetap) tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan," ujar Sri Mulyani, Selasa (29/10).
"Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak. Di Australia, di Singapura, mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix, bahkan di sana namanya Netflix Tax," imbuh menteri keuangan.