Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Adapun ketentuan percepatan restitusi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Kemudian, pemerintah di tahun ini memberikan ruang bagi industri farmasi untuk mendapatkan fasilitas percepatan restitusi pajak lewat PMK Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas PMK 39/2018.
Data Kemenkeu mencatat sepanjang Januari-Agustus 2019 restitusi pajak tumbuh 32% yoy. Kabar baiknya, Yon bilang realisasi restitusi sampai dengan akhir Oktober 2019 kemungkinan berada di bawah 30%. “Saat ini percepatan restitusi sudah normal karena sudah satu tahun berjalan sehingga pertumbuhannya sudah melambat,” ungkap Yon.
Baca Juga: Pemerintah genjot penerimaan pajak, ini saran konsultan pajak
Kata Yon puncak restitusi di tahun ini jatuh pada sepanjang semester I-2019, terutama di bulan Mei sampai 70%-80% karena percepatan restitusi baru diimplementasikan di tahun ini terlebih ada perluasan kriteria penerimanya. Kemudian, pertumbuhan restitusi sudah berakhir pada September dan tumbuh melambat sampai Oktober 2019.
“Januari-Juli 2018 belum ada PMK percepatan restitusi, makanya pertumbuhannya semester I-2019 lebih tebal. Barulah sampai Oktober 2019 lebih bisa dibandingkan dengan Oktober 2019 karena sudah berlaku PMK nya,” jelas Yon.
Asal tahu saja, dalam pemberian restitusi pajak ada beberapa pertimbangan antara lain keputusan restitusi yang dipercepat, restitusi umum, dan keputusan yang berasal dari ketetapan hukum. Misalnya DJP kalah di pengadilan pajak maka harus memberikan restitusi kepada WP terkait baik PPN maupun PPh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News