kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.332   5,00   0,03%
  • IDX 7.084   38,91   0,55%
  • KOMPAS100 1.031   8,28   0,81%
  • LQ45 801   5,64   0,71%
  • ISSI 226   1,64   0,73%
  • IDX30 418   2,33   0,56%
  • IDXHIDIV20 493   1,83   0,37%
  • IDX80 116   0,94   0,81%
  • IDXV30 119   0,40   0,34%
  • IDXQ30 136   0,25   0,18%

Menhan: Masalah Papua bukan salah pemerintah pusat


Kamis, 03 November 2011 / 14:29 WIB
Menhan: Masalah Papua bukan salah pemerintah pusat
ILUSTRASI. Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi berpose dalam sesi foto usai penandatanganan akta penggabungan tiga bank syariah milik Himbara di Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro menyatakan, masalah yang terjadi di Papua bukan kesalahan pemerintah pusat saja. Dia menuding ada juga kesalahan yang dilakukan warga lokal.

Salah satunya adalah penggunaan dana otonomi khusus. Purnomo mengungkapkan, ada penyimpangan dalam penggunaan dana otonomi khusus berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ini yang menjadi salah satu sumber masalah pokok," katanya, Kamis (3/11).

Purnomo membantah pendapatan yang menyatakan pemerintah pusat mengeksploitasi kekayaan tanah Papua. Menurutnya, pemerintah pusat selalu mengembalikan hasil bumi Papua ke daerah tersebut. "Pemerintah pusat tidak memakan hasilnya sendirian," tegas mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini.

Menurutnya, sebanyak 80% hasil tambang, ikan dan hutan kembali ke Papua. Sedangkan untuk minyak dan gas bumi, dia mengatakan 70% dari hasilnya kembali ke Papua dalam bentuk pendapatan asli daerah atau dana perimbangan daerah.

Seperti diketahui, kondisi keamanan Papua tidak kondusif. Namun, Purnomo menganggap masalah keamananan dalam taraf internal.

Dia mengungkap belum ada tanda-tanda terjadinya peningkatan terhadap ancaman publik. "Kami pun mengupayakan agar keterlibatan TNI ini seminimal mungkin terutama sebatas pada pengamanan objek vital nasional," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×