kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengurus perizinan berusaha di KEK kian mudah, berikut rinciannya


Selasa, 10 Maret 2020 / 17:30 WIB
Mengurus perizinan berusaha di KEK kian mudah, berikut rinciannya
ILUSTRASI. Kawasan industri?di KEK?Kendal, Jawa Tengah.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan teranyar tentang fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2020 yang menggantikan PP no. 96/2015.

Yang terbaru, lewat beleid tersebut, para pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di KEK tak perlu Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan usahanya. Padahal, dalam beleid sebelumnya mereka wajib memiliki izin lingkungan dan IMB sebelum melakukan konstruksi.

Baca Juga: Pertumbuhan listrik loyo, BUMN diminta pakai listrik dari PLN

Ini pun dengan ketentuan, para pelaku usaha yang dibebaskan dari Izin Lingkungan wajib menyusun Rencana Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) secara rinci sesuai RKL-RPL KEK dan harus disetujui oleh Badan Usaha.

Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan atas RKL-RPL secara rinci pun harus melihat pedoman Kementerian terkait, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lebih lanjut, para pelaku usaha juga tak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sepanjang badan usaha telah menetapkan pedoman bangunan (estate regulation).

Baca Juga: Kementerian ESDM: Ekonomi lesu picu lambannya pertumbuhan listrik

Tak hanya itu, Pemerintah juga memberikan kemudahan penerbitan Perizinan Berusaha bagi para pelaku usaha di KEK lewat Online Single Submission (OSS).

Dari OSS ini, para pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), penerbitan Izin Usaha, dan Izin Komersial atau Operasional. Selain itu, dengan OSS ini pun para pelaku usaha juga bisa mendapatkan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang berpedoman dengan ketentuan perundangan.

Baca Juga: Dalam Omnibus Law, pesangon tak dihapus dan akan ada pemanis dalam pengupahan

Akan tetapi, dalam hal penerbitan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, para pelaku usaha wajib menyelesaikan komitmen yang nantinya diberikan pada Administrator yang telah diberi kewenangan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Para pelaku usaha baru bisa melakukan pembangunan dan penyiapan operasional setelah mendapatkan NIB dari OSS dan perizinan berusaha dari Administrator.

Pengurusan ini pun memerlukan biaya. Akan tetapi, para pelaku usaha dikenakan biaya dengan catatan biaya penerbitan Izin Usaha tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bea masuk atau bea keluar, cukai, atau pajak daerah dan retribusi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×