Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pastikan tak akan menghapus pesangon dan upah minimum. Kedua aturan itu masih tetap ada meski ada aturan baru mengenai upah dalam omnibus law. Omnibus law cipta lapangan kerja akan mengatur upah sesuai dengan formulasi yang ada.
"Upah minimum tetap ada berbasis upah yang ada formulasinya dan itu berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari setahun," ujar Airlangga usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (15/1).
Baca Juga: UU omnibus law ditarget rampung 100 hari setelah masuk ke DPR
Upah minimum tersebut diungkapkan Airlangga sebagai entry level atau tahapan awal. Jadi akan mengatur tahapan awal bagi tenaga kerja.
Sementara pembentukan tunjangan baru dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak akan menghilangkan kewajiban pesangon. BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan untuk pekerja yang terkena PHK.
"Jaminan baru dari BPJS Ketenagakerjaan dan ini bukan menggantikan PHK pesangon, jadi ini on top daripada PHK pesangon," terang Airlangga.
Selain itu Airlangga menjelaskan ada fleksibilitas dalam jam kerja. Meski begitu aturan lembur bagi jam kerja lebih dari 40 jam per minggu tetap berlaku.
Baca Juga: Omnibus law bisa ambil lahan tak produktif
Airlangga juga bilang akan ada pemanis dalam pengupahan. Hal itu dinilai Airlangga akan menarik bagi kedua pihak baik investor mau pun tenaga kerja.
Asal tahu saja aspek ketenagakerjaan merupakan salah satu dari total 11 klaster dalam UU omnibus law cipta lapangan kerja. Selain ketenagakerjaan, ada klaster penyederhanaan perizinan berusaha yang memasukkan kemudahan izin lokasi, izin lingkungan, atau pun IMB dan SLF.