kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.274   -99,00   -0,60%
  • IDX 7.927   68,06   0,87%
  • KOMPAS100 1.113   9,98   0,90%
  • LQ45 829   6,70   0,81%
  • ISSI 265   0,63   0,24%
  • IDX30 429   3,15   0,74%
  • IDXHIDIV20 497   3,62   0,73%
  • IDX80 125   1,07   0,86%
  • IDXV30 133   1,90   1,45%
  • IDXQ30 139   1,18   0,85%

Cukai Minuman Manis Mulai Berlaku 2026, Berapa Tarifnya?


Senin, 25 Agustus 2025 / 15:17 WIB
Cukai Minuman Manis Mulai Berlaku 2026, Berapa Tarifnya?
ILUSTRASI. Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati penerapan cukai atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai tahun 2026.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati penerapan cukai atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai tahun 2026.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam hasil rapat pembahasan RAPBN 2026 di Gedung DPR RI, Jumat (22/8/2025).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pengenaan tarif cukai MBDK akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR, khususnya Komisi XI DPR.

“Harus konsultasi dulu, nanti range (tarifnya) kita bahas dengan Komisi XI. Pasti kita perhatikan segala faktor, dari aspek kesehatan terutama dengan Kementerian Kesehatan, juga konsultasi,” ujarnya kepada Kontan saat ditemui di Gedung DPR, Jumat (22/8/2025).

Febrio menambahkan, pengenaan awal tarif cukai juga akan mempertimbangkan kondisi industri dan ekonomi nasional. “Kita berharap pertumbuhan ekonominya juga akan cukup kondusif,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR RI Sepakat Cukai Minuman Manis Berlaku Mulai Tahun 2026

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama belum mau mengungkap detail aturan teknis terkait MBDK.

“Nunggu dibuka ini kuncinya, nanti bakalan rapat-rapat lagi,” ujarnya.

Pimpinan Rapat Komisi XI DPR RI Misbakhun dalam rapat dengan pemerintah mengatakan, ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) akan ditambah melalui penerapan MBDK.

“Ekstensifikasi BKC antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa MDBK untuk diterapkan dalam APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” jelasnya.

Asal tahu saja, pembahasan kebijakan cukai MBDK telah berlangsung sejak 2019. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) semula menjadwalkan penerapan pada semester II-2025, namun kemudian ditunda ke 2026.

Dalam implementasi awal, DJBC mempertimbangkan referensi dari negara lain yang lebih dulu menerapkan cukai minuman manis. Namun acuan utama tetap pada standar kesehatan mengenai batas asupan gula yang direkomendasikan, sesuai arahan Kementerian Kesehatan dan BPOM.

Pemerintah juga akan memperhatikan kondisi industri agar kebijakan ini tidak menimbulkan guncangan ekonomi.

DJBC sebelumnya juga menjelaskan ada dua kondisi pengenaan cukai MBDK, yakni secara on trade dan off trade. Namun pemerintah masih menunggu masukan dari para pemangku kepentingan sekaligus mempertimbangkan beban administrasi.

Dalam buku Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menegaskan pengenaan cukai MBDK bertujuan mengendalikan konsumsi produk dengan eksternalitas negatif bagi kesehatan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

Meski begitu, implementasi kebijakan ini berpotensi menghadapi sejumlah risiko, mulai dari kesiapan pelaku usaha hingga kesadaran masyarakat mengenai dampak konsumsi gula berlebih.

Baca Juga: Wacana Pengenaan Cukai P2OB pada 2026 Dinilai Perlu Hati-hati Agar Tak Bebani UMKM

Dari sisi pelaku usaha, pemerintah menyebut risiko terutama muncul dari keragaman produk dan rantai distribusi yang kompleks. Karena itu, pemerintah menekankan perlunya sosialisasi berkelanjutan, pemberian informasi, serta edukasi publik. Pengawasan juga akan diperkuat melalui koordinasi antar pemangku kepentingan dengan sistem terintegrasi agar lebih efektif dan efisien.

Dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 241,84 triliun. Angka ini menopang total penerimaan kepabeanan dan cukai yang diproyeksikan naik 7,7% menjadi Rp 334,3 triliun pada 2026, dibandingkan target APBN 2025 sebesar Rp 301,6 triliun.

Selanjutnya: FIFA Rivals: Panduan Lengkap Cara Menggunakan Kode Redeem dengan Mudah

Menarik Dibaca: 5 Sumber Passive Income yang Paling Baik Menurut Warren Buffet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×