kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.157   13,00   0,08%
  • IDX 7.624   -52,36   -0,68%
  • KOMPAS100 1.056   -6,56   -0,62%
  • LQ45 760   -4,37   -0,57%
  • ISSI 277   0,16   0,06%
  • IDX30 404   -2,51   -0,62%
  • IDXHIDIV20 489   -2,28   -0,46%
  • IDX80 118   -0,60   -0,51%
  • IDXV30 138   1,46   1,07%
  • IDXQ30 129   -0,80   -0,62%

Mengurus perizinan berusaha di KEK kian mudah, berikut rinciannya


Selasa, 10 Maret 2020 / 17:30 WIB
ILUSTRASI. Kawasan industri di KEK Kendal, Jawa Tengah.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Tak hanya itu, Pemerintah juga memberikan kemudahan penerbitan Perizinan Berusaha bagi para pelaku usaha di KEK lewat Online Single Submission (OSS).

Dari OSS ini, para pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), penerbitan Izin Usaha, dan Izin Komersial atau Operasional. Selain itu, dengan OSS ini pun para pelaku usaha juga bisa mendapatkan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang berpedoman dengan ketentuan perundangan.

Baca Juga: Dalam Omnibus Law, pesangon tak dihapus dan akan ada pemanis dalam pengupahan

Akan tetapi, dalam hal penerbitan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, para pelaku usaha wajib menyelesaikan komitmen yang nantinya diberikan pada Administrator yang telah diberi kewenangan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Para pelaku usaha baru bisa melakukan pembangunan dan penyiapan operasional setelah mendapatkan NIB dari OSS dan perizinan berusaha dari Administrator.

Pengurusan ini pun memerlukan biaya. Akan tetapi, para pelaku usaha dikenakan biaya dengan catatan biaya penerbitan Izin Usaha tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bea masuk atau bea keluar, cukai, atau pajak daerah dan retribusi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×