kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengupas perlakuan BUT dalam omnibus law perpajakan


Rabu, 22 Januari 2020 / 22:33 WIB
Mengupas perlakuan BUT dalam omnibus law perpajakan
ILUSTRASI. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbarui ketentuan soal Badan Usaha Tetap (BUT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Pengutan Perekonomuan atau Omnibus Law Perpajakan.

Dalam pokok pembahasan perubahan worldwide system menjadi territorial system mengatuk lebih lanjut penghasilan tertentu di luar negeri. Pertama, penghasilan tertentu dari luar negeri yakni dari BUT di luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). 

Baca Juga: Pemerintah masih rumuskan substansi Omnibus Law sektor keuangan

Dalam hal ini investasi kurang dari 30% dari laba setelah pajak di luar negeri, selisih investasi sampai dengan 30% dikenai PPh, serta sisal aba setelah pajak di luar negeri tidak PPh. Kedua, PPh bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia yang berlaku selama empat tahun pertama.  

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan dalam Omnibus Law Perpajakan itu untuk mendorong SPDN yang memiliki penghasilan berupa dividen dari luar negeri untuk merepatriasi penghasilan tersebut ke dalam negeri. Sehingga memperkuat investasi di Indonesia dengan tidak mengenakan pajak atas dividen.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×