Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
4. Dapat diberikan satu tahun dari pangkat terakhir
Kenaikan pangkat luar biasa dapat diberikan kepada PNS sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dari kenaikan pangkat terakhir yang diterima.
Baca Juga: BKD DKI menjanjikan gaji ke-13 PNS akan dibayar penuh pada Agustus ini
Yang juga perlu diketahui adalah, mereka yang berhak mengajukan kenaikan pangkat luar biasa adalah PNS yang menjabat pada jabatan pelaksana dan jabatan struktural. Adapun PNS yang menjabat pada jabatan fungsional tidak diperkenankan mengajukan kenaikan pangkat ini.
Baca Juga: Catat, pegawai pemerintah non-PNS juga dapat bantuan subsidi gaji
Untuk periode pengajuan kenaikan pangkat luar biasa dapat dilakukan pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News