Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Yang perlu diketahui, penetapan kenaikan pangkat luar biasa dilakukan oleh tim kenaikan pangkat luar biasa yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan beranggotakan Sekretaris Utama dan pejabat eselon I lingkungan BKN.
Baca Juga: Bersiap! Seleksi CPNS dibuka lagi 2021, formasi terbatas
Adapun keistimewaan kenaikan pangkat luar biasa adalah:
1. Tidak mengenal pangkat puncak
Kenaikan Pangkat Luar Biasa dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil tanpa melihat jenjang pangkatnya.
2. Bisa melampaui pangkat atasan
Tidak seperti ketentuan pada Kenaikan Pangkat Reguler/Otomatis, Pegawai Negeri Sipil yang mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dapat dinaikkan pangkatnya walaupun melampaui pangkat atasannya.
Baca Juga: Minat jadi PNS? Inilah 10 provinsi dengan jumlah PNS terbanyak
3. Dapat diberikan lebih dari satu kali
Pemberian KPLB pada seorang PNS tidak dibatasi, apabila seorang PNS pernah menerima KPLB, maka tidak menutup kemungkinan ybs akan menerima KPLB kembali. Hal ini dimungkinkan sepanjang prestasi memenuhi kriteria dan terdapat peningkatan prestasi dari KPLB yang terakhir diberikan.