CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.529   -129,00   -0,73%
  • IDX 6.678   -8,24   -0,12%
  • KOMPAS100 877   0,02   0,00%
  • LQ45 664   -1,33   -0,20%
  • ISSI 234   0,36   0,15%
  • IDX30 369   -2,14   -0,58%
  • IDXHIDIV20 457   -1,61   -0,35%
  • IDX80 100   -0,15   -0,15%
  • IDXV30 127   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 118   -0,39   -0,33%

Mengenal kenaikan pangkat luar biasa PNS


Senin, 17 Agustus 2020 / 05:42 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tribunnews/Jeprima


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Yang perlu diketahui, penetapan kenaikan pangkat luar biasa dilakukan oleh tim kenaikan pangkat luar biasa yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan beranggotakan Sekretaris Utama dan pejabat eselon I lingkungan BKN. 

Baca Juga: Bersiap! Seleksi CPNS dibuka lagi 2021, formasi terbatas

Adapun keistimewaan kenaikan pangkat luar biasa adalah: 

1. Tidak mengenal pangkat puncak

Kenaikan Pangkat Luar Biasa dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil tanpa melihat jenjang pangkatnya.

2. Bisa melampaui pangkat atasan

Tidak seperti ketentuan pada Kenaikan Pangkat Reguler/Otomatis, Pegawai Negeri Sipil yang mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dapat dinaikkan pangkatnya walaupun melampaui pangkat atasannya.

Baca Juga: Minat jadi PNS? Inilah 10 provinsi dengan jumlah PNS terbanyak

3. Dapat diberikan lebih dari satu kali

Pemberian KPLB pada seorang PNS tidak dibatasi, apabila seorang PNS pernah menerima KPLB, maka tidak menutup kemungkinan ybs akan menerima KPLB kembali. Hal ini dimungkinkan sepanjang prestasi memenuhi kriteria dan terdapat peningkatan prestasi dari KPLB yang terakhir diberikan.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×