kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Catat, pegawai pemerintah non-PNS juga dapat bantuan subsidi gaji


Selasa, 11 Agustus 2020 / 15:00 WIB
Catat, pegawai pemerintah non-PNS juga dapat bantuan subsidi gaji
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan pemerintah memberi kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS untuk mendapatkan bantuan ini.

"Awalnya kami hanya mendesain [bantuan subsidi gaji] untuk 13 sekian juta, sekarang kita perluas menjadi 15,7 juta. Itu karena juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non-PNS," ujar Ida, Selasa (11/8).

Baca Juga: Wabah corona bikin ekonomi Jawa Barat babak belur

Menurut Ida, pegawai pemerintahan non-PNS ini adalah mereka yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dan upah yang diterima di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, kebanyakan pegawai non-PNS ini memiliki gaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP).

Ida juga menambahkan, pemerintah berupaya memberikan perlindungan sosial yang merata kepada masyarakat. Khusus untuk tenaga kerja yang terdampak Covid-19 dijalankan program kartu pra kerja dan subsidi gaji. Ida pun mengatakan pekerja yang sudah tergabung dalam program kartu pra kerja tidak akan mendapatkan subsidi gaji.

"Sebisanya semua masyarakat itu bisa merasakan manfaat kehadiran negara. Karena yang harus dibantu itu banyak, alangkah  baiknya tidak bertumpuk pada satu dua orang, jadi yang sudah mendapatkan kartu pra kerja berikan kesempatan itu kepada yang lainnya, dengan begitu pemerataan bisa kita dapatkan," jelas Ida.

Baca Juga: Tingkatkan kepatuhan protokol kesehatan, Jabar terapkan sanksi administratif

Nantinya penerima bantuan subsidi gaji akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.

Penerima bantuan subsidi gaji ini berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×